Home » Temui Sultan, Imigrasi Perkuat Pencegahan TPPO dari Desa hingga Rencana Buka Kantor di Gunungkidul

Temui Sultan, Imigrasi Perkuat Pencegahan TPPO dari Desa hingga Rencana Buka Kantor di Gunungkidul

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menerima Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi, Eko Budianto, Jum'at (25/92/206). (istimewa).

PROSA.ID, Yogyakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari tingkat desa. 

Langkah tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan 21 Desa BinaanImigrasi dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Upaya pencegahan dari hulu tersebut disampaikan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi saat beraudiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (25/9/2026).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Yuni Santi Nurani mengatakan 21 Desa Binaan Imigrasi tersebar di Kabupaten Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo.

Program tersebut dikelola dua kantor imigrasi yang saat ini beroperasi di DIY, yakni Kantor Imigrasi Yogyakarta dan Kantor Imigrasi Kulon Progo.

Menurut Yuni, keberadaan Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu cara untuk mendekatkan petugas kepada masyarakat. 

Melalui PIMPASA, petugas dapat menyampaikan informasi keimigrasian secara langsung kepada warga, termasuk informasi bagi masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri.

“Harapannya dengan adanya Desa Binaan Imigrasi, kita semakin bisa membaur dengan masyarakat sehingga ketika ada informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait imigrasian, petugas imigrasi masuk desa atau disebut Pimpasa ini bisa segera memberikan informasi,” ujar Yuni.

Cegah TPPO dari Hulu, Sasar Masyarakat Desa

Yuni menegaskan, pencegahan TPPO harus dimulai dari hulu, yakni masyarakat yang menjadi sasaran tawaran pekerjaan ke luar negeri.

Menurutnya, warga perlu mendapatkan informasi yang cukup sebelum menerima tawaran pekerjaan agar dapat membedakan pekerjaan yang legal dengan tawaran yang berisiko.

“Kita itu kan untuk pencegahan TPPO itu berangkatnya dari hulu. Dari hulu itu dari masyarakat,” katanya.

Karena itu, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam program Desa Binaan Imigrasi.

Yuni mengungkapkan, warga perlu memastikan legalitas pekerjaan sebelum berangkat ke luar negeri. 

Pemeriksaan informasi tersebut juga membutuhkan kolaborasi lintas instansi, termasuk dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan.

“Apakah benar-benar pekerjaan itu adalah pekerjaan yang legal atau ilegal? Nah ini juga kami melibatkan dari dinas tenaga kerja. Nah ini jaringan informasi ini yang kami perkuat,” ujar Yuni.

Desa Binaan Akan Libatkan Babinsa hingga Jaga Warga

Penguatan jejaring pencegahan TPPO tidak berhenti pada petugas imigrasi dan pemerintah daerah. 

Direktorat Jenderal Imigrasi berencana memperluas keterlibatan unsur masyarakat dan aparat di tingkat desa.

Yuni menyebut Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Jaga Warga akan dilibatkan untuk memperkuat penyebaran informasi keimigrasian.

Dengan jaringan tersebut, masyarakat di tingkat desa diharapkan lebih mudah memperoleh informasi sebelum mengambil keputusan terkait perjalanan maupun pekerjaan ke luar negeri.

Imigrasi Siapkan Kantor Baru di Gunungkidul

Selain memperkuat pencegahan TPPO melalui desa, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyiapkan perluasan akses layanan keimigrasian di DIY.

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi, Eko Budianto menambahkan, pihaknya merencanakan pembentukan kantor imigrasi baru di Kabupaten Gunungkidul.

Saat ini, DIY memiliki dua kantor imigrasi. 

Rencana kantor baru di Gunungkidul tersebut akan menempati lahan sekitar 2.000 meter persegi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui skema pinjam pakai.

“Ke depan, rencana kami akan membentuk suatu kantor imigrasi lagi di Gunungkidul. Alhamdulillah Bu Kakanwil sudah mendapatkan hubungan dari Bupati Gunungkidul,” kata Eko.

Menurut Eko, pembentukan kantor baru tersebut masih menunggu pembahasan nomenklatur kelembagaan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Setelah keputusan kelembagaan terbit, pemerintah akan melanjutkan persiapan infrastruktur, jaringan, dan sistem pelayanan.

Eko menargetkan kantor tersebut mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat pada tahun depan.

10 Autogate Beroperasi di Bandara YIA

Dalam audiensi dengan Sri Sultan, Eko juga memaparkan sejumlah layanan keimigrasian yang telah berjalan di DIY.

Layanan tersebut antara lain PASPORIA dan Eazy Passport, termasuk pelayanan keimigrasian bagi jemaah haji.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menerapkan 10 autogate di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) untuk mendukung kelancaran proses perlintasan internasional.

“Penguatan layanan tersebut berjalan beriringan dengan upaya pencegahan TPPO dari tingkat desa,” pungkasnya. (Ken). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *