Home » Polda DIY Larang Personel Pakai Vape, Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika

Polda DIY Larang Personel Pakai Vape, Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika

Kapolda DIY, Irjen. Pol Langgeng Purnomo. (istimewa).

PROSA.ID, Yogyakarta – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melarang seluruh personel Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. 

Kebijakan ini berlaku di dalam maupun di luar kedinasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape.

Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada 30 Oktober 2026.

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo menegaskan, seluruh personel wajib mematuhi kebijakan tersebut tanpa pengecualian.

“Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Langgeng, Selasa (3/11/2026).

Vape Berpotensi Jadi Media Penyalahgunaan Narkotika

Kapolda menjelaskan, penggunaan vape perlu mendapat perhatian karena perangkat tersebut berpotensi menjadi media penyamaran narkotika dalam bentuk cairan atau liquid.

Salah satu zat yang menjadi perhatian ialah Etomidate. 

Pemerintah telah mengategorikan zat tersebut sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurut Langgeng, larangan penggunaan vape menjadi bagian dari upaya melindungi personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika. 

Kebijakan ini sekaligus memperkuat pencegahan peredaran dan konsumsi zat terlarang di lingkungan kepolisian.

Polda DIY Perkuat Pengawasan Internal

Langgeng menegaskan setiap anggota Polri harus memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan. 

Sebagai aparat penegak hukum, personel kepolisian juga harus menjaga integritas dan profesionalisme melalui disiplin dalam menjalankan ketentuan.

“Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Polda DIY akan mengawal penerapan larangan tersebut melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal. 

Langkah ini diharapkan memastikan seluruh personel menjalankan kebijakan Kapolri sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (*). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *