Home » Tarif Naturalisasi Naik Jadi Rp75 Juta Mulai 1 Agustus, Pakar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Berkala

Tarif Naturalisasi Naik Jadi Rp75 Juta Mulai 1 Agustus, Pakar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Berkala

Pakar Hukum Tata Negara UMY, Dr. King Faisal Sulaiman. (istimewa).

PROSA.ID, Yogyakarta – Pemerintah resmi menaikkan tarif naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) menjadi Rp75 juta mulai 1 Agustus 2026.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. King Faisal Sulaiman meminta, pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala agar tidak menghambat akses bagi orang yang memenuhi syarat menjadi WNI.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.

Pemerintah mengundangkan aturan tersebut pada 2 Juli 2026 dan mulai memberlakukannya pada 1 Agustus 2026.

King menilai, pemerintah memang memiliki kewenangan menetapkan tarif layanan kewarganegaraan.

“Pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut tetap menjunjung prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kemudahan akses bagi setiap pemohon,” katanya dikutip Kamis (23/7/2026).

Tarif Naturalisasi Naik, Sejumlah Layanan Kewarganegaraan Ikut Berubah

Pemerintah menaikkan tarif naturalisasi dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta untuk setiap permohonan WNA yang ingin memperoleh status WNI.

Selain itu, pemerintah juga menaikkan tarif pewarganegaraan melalui perkawinan campuran dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta.

Sementara permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permintaan sendiri dikenai biaya Rp5 juta.

Di sisi lain, pemerintah menetapkan tarif layanan bagi anak berkewarganegaraan ganda sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta, bergantung pada jenis permohonannya.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah menyesuaikan tarif karena biaya layanan tersebut sudah lama tidak berubah.

Kenaikan tarif tersebut diklaim menjadi anggaran untuk mempercepat transformasi digital dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pakar UMY: Kewenangan Pemerintah Sah, Tetapi Tarif Harus Berkeadilan

King menegaskan, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menetapkan tarif melalui peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan ketentuan PNBP.

Namun, besarnya tarif justru menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak seseorang memperoleh status kewarganegaraan.

“Secara yuridis, pemerintah memang memiliki kewenangan menetapkan tarif melalui peraturan pemerintah karena merupakan aturan pelaksana ketentuan PNBP,” ujarnya.

King menyebut, persoalannya bukan pada ada atau tidaknya kewenangan tersebut, melainkan pada besaran tarif yang dikenakan.

“Pertanyaan hukumnya sederhana, apakah negara patut memungut biaya yang cukup tinggi dalam proses yang berkaitan dengan status kewarganegaraan seseorang?” tandasnya.

Biaya Rp75 Juta Berpotensi Membatasi Akses Menjadi WNI

King menjelaskan, kenaikan tarif hingga 50 persen berpotensi membatasi kesempatan sebagian pemohon untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Ia menolak anggapan bahwa semua pemohon naturalisasi memiliki kemampuan ekonomi yang tinggi.

Menurutnya, banyak orang asing yang telah lama tinggal di Indonesia, memiliki rekam jejak baik, dan ingin mengabdi, tetapi belum tentu mampu membayar biaya sebesar Rp75 juta.

Ia mengingatkan pemerintah tidak boleh menjadikan kemampuan finansial sebagai faktor utama dalam proses pewarganegaraan.

“Tarif yang meningkat cukup signifikan berpotensi menciptakan diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi,” paparanya.

Bisa saja, lanjut King, ada individu yang memiliki integritas tinggi dan ingin mengabdi di Indonesia, tetapi akhirnya kesulitan mengakses proses naturalisasi karena terbentur biaya.

“Hal seperti ini perlu dipertimbangkan agar kebijakan tidak justru menutup akses bagi orang-orang yang sebenarnya layak menjadi warga negara Indonesia,” tegasnya.

Pemerintah Harus Meningkatkan Pelayanan, Bukan Sekadar Menaikkan Tarif

King menambahkan, pemerintah membuktikan bahwa kenaikan tarif akan diikuti peningkatan kualitas pelayanan.

Ia menjelaskan, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang lebih cepat, transparan, sederhana, dan akuntabel ketika pemerintah memungut biaya yang lebih tinggi.

Oleh sebab itu, pemerintah harus mempercepat proses administrasi, memperkuat sistem digital, memangkas birokrasi, serta menutup celah maladministrasi.

“Jangan sampai biaya yang dipungut semakin tinggi, tetapi proses administrasinya tetap lambat atau bahkan masih menyisakan potensi maladministrasi. Jika biaya naik, tetapi efisiensi, kecepatan, dan transparansi pelayanan tidak mengalami perbaikan yang signifikan, kebijakan ini patut dievaluasi kembali,” katanya.

UMY Usulkan Skema Keringanan bagi Kelompok Tertentu

King juga meminta pemerintah membuka ruang evaluasi setelah kebijakan berjalan.

Ia mendorong pemerintah mengukur dampak tarif baru terhadap jumlah permohonan naturalisasi maupun kualitas pelayanan.

Ia mengusulkan skema tarif yang lebih proporsional melalui pemberian keringanan atau pengecualian biaya bagi kelompok tertentu.

Kelompok tersebut meliputi ilmuwan, tenaga ahli, atlet atau individu berprestasi, orang asing yang memiliki hubungan keluarga dengan Indonesia, serta mereka yang telah lama tinggal dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Indonesia.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan skema pengecualian atau keringanan biaya berdasarkan kriteria yang jelas, terukur, dan transparan,” imbuhnya.

Dengan demikian, kepentingan negara dalam memperoleh PNBP tetap dapat berjalan tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan kesempatan yang setara dalam mengakses proses kewarganegaraan.

Kewarganegaraan Bukan Sekadar Urusan Administrasi

King menyampaikan, kewarganegaraan merupakan hubungan hukum antara individu dan negara.

Karena itu, pemerintah harus merancang kebijakan tarif secara hati-hati agar tidak menjadikan kemampuan ekonomi sebagai hambatan utama memperoleh status WNI.

Ia berharap pemerintah terus mengevaluasi implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 secara transparan.

“Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, kualitas pelayanan publik, kepastian hukum, aksesibilitas, dan prinsip keadilan sehingga kebijakan naturalisasi benar-benar memberi manfaat bagi negara maupun masyarakat,” pungkasnya. (Ken).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *