Home » Mobil Brimob Tertemper KA Bandara di Bantul, KAI Tegaskan Pengendara Wajib Berhenti Sebelum Melintasi Rel

Mobil Brimob Tertemper KA Bandara di Bantul, KAI Tegaskan Pengendara Wajib Berhenti Sebelum Melintasi Rel

Mobil dinas Isuzu milik Brimob Sentolo tertemper KA Bandara, Kamis (23/7/2026). (dok.Polres Bantul).

PROSA.ID, Yogyakarta – Sebuah mobil dinas Brimob jenis Isuzu D-Max tertemper KA Bandara relasi Yogyakarta–Yogyakarta International Airport (YIA) di perlintasan sebidang Dusun Tapen, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Bantul, Kamis (23/7/2026) pukul 08.15 WIB.

Polisi menduga, kecelakaan terjadi karena pengemudi kurang waspada saat melintasi rel kereta api.

Insiden tersebut terjadi di Perlintasan Jalur Langsung (PJL) 707 pada petak jalan Rewulu–Sentolo KM 528+2/3.

Meski sempat terjadi benturan, seluruh penumpang dan awak KA Bandara selamat.

Kereta kembali melanjutkan perjalanan sekitar pukul 08.25 WIB.

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan membenarkan kecelakaan yang melibatkan kendaraan dinas Brimob dan KA Bandara tersebut.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menduga pengemudi mobil kurang waspada ketika menyeberangi rel di perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu otomatis dan tidak dijaga petugas.

“Kami memastikan kecelakaan itu tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka. Operasional kereta api tetap berjalan normal dan arus lalu lintas di sekitar lokasi tidak mengalami gangguan berarti,” katanya Kamis (23/7/2026).

KAI Pastikan Perjalanan KA Tetap Berjalan Normal

KAI Daop 6 Yogyakarta memastikan seluruh awak dan penumpang KA Bandara berada dalam kondisi aman.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kereta kembali melanjutkan perjalanan sekitar 10 menit setelah kejadian.

KAI juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas insiden yang terjadi di lintas tersebut.

KAI Minta Pengendara Selalu Berhenti Sebelum Melintas

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bergantung pada kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas.

“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Kami mengimbau masyarakat mematuhi rambu-rambu yang berlaku serta berhenti sejenak untuk memastikan jalur aman dan tidak ada kereta yang akan melintas sebelum menyeberang,” ujar Feni.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru saat melintasi rel kereta api.

Pengendara harus menoleh ke kanan dan kiri, memastikan jalur benar-benar aman, lalu melanjutkan perjalanan.

Perlintasan Tidak Terjaga Bukan Perlintasan Liar

Feni menjelaskan,  lokasi kejadian merupakan perlintasan sebidang resmi yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Namun, perlintasan tersebut belum dilengkapi gardu, perangkat keselamatan, maupun petugas penjaga sehingga dikategorikan sebagai perlintasan tidak terjaga.

“Karena itu pengguna jalan harus meningkatkan kewaspadaan setiap kali melintasi lokasi tersebut,” jelasnya.

Tanggung Jawab Pengamanan Ada di Pemerintah Sesuai Kelas Jalan

Feni menjelaskan, pembangunan gardu, palang pintu, perangkat keselamatan, dan penempatan penjaga di perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai status jalan.

Apabila perlintasan berada di jalan provinsi, pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Jika berada di jalan kabupaten atau kota, maka pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota bertanggung jawab menyediakan fasilitas keselamatan tersebut,” ungkapnya.

Pemerintah Dorong KAI Kelola Perlintasan Sebidang

Feni menambahkan, pemerintah tengah mempercepat peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang.

Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar pemerintah daerah menyerahkan kewenangan pengelolaan perlintasan kepada KAI.

“Dalam skema yang sedang disiapkan, KAI akan mengelola perlintasan, sedangkan pendanaan pembangunan dan peningkatan fasilitas keselamatan tetap berasal dari pemerintah,” imbuhnya.

KAI Tegaskan Statusnya Sebagai BUMN

Feni menyampaikan,  PT Kereta Api Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan instansi pemerintah.

Sementara itu, lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang perkeretaapian meliputi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Balai Teknik Perkeretaapian (BTP), serta Dinas Perhubungan.

KAI Ajak Masyarakat Bangun Budaya Selamat

KAI Daop 6 Yogyakarta mengajak seluruh masyarakat untuk membangun budaya keselamatan di perlintasan sebidang.

Pengguna jalan diminta hanya melintas melalui perlintasan resmi, tidak membuat perlintasan liar, mematuhi seluruh rambu lalu lintas, serta selalu berhenti sejenak sebelum melintasi rel.

“Kami berharap seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan kereta api. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama dan kepatuhan terhadap aturan dapat mencegah terjadinya kecelakaan,” tutup Feni. (Ken).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *