PROSA.ID, Yogyakarta – Bunga deposito tinggi belum tentu menjamin keamanan uang nasabah.
Masyarakat perlu memastikan simpanannya memenuhi ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar tetap terlindungi ketika bank mengalami kegagalan.
LPS menjamin simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah pada setiap bank.
Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku tanpa syarat.
Kepala Divisi Kehumasan Group Kesekretariatan LPS, Rhein Valleno Oktoriansyah, mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengejar keuntungan dari bunga simpanan.
Ia mengingatkan agar nasabah juga harus memperhatikan tingkat bunga penjaminan LPS dan memastikan bank mencatat simpanannya dengan benar.
“Jangan hanya melihat besarnya bunga yang ditawarkan. Masyarakat harus memastikan apakah bunga tersebut masih berada dalam batas tingkat bunga penjaminan LPS,” kata Rhein dalam temu media di Yogyakarta, Jumat (9/10/2026).
Tiga Syarat agar Simpanan Nasabah Dijamin LPS
Rhein menjelaskan, ada tiga persyaratan utama yang perlu dipenuhi nasabah agar simpanannya mendapat perlindungan LPS.
Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank.
Kedua, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Ketiga syarat tersebut dikenal sebagai prinsip 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
“Karena itu masyarakat perlu memeriksa ketentuan yang berlaku sebelum menempatkan dana, terutama ketika menerima penawaran bunga yang jauh lebih tinggi dibandingkan bunga simpanan pada umumnya,” jelasnya.
Rhein menyebut, LPS menjamin sejumlah produk simpanan, antara lain giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
“Nilai penjaminannya maksimal Rp 2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank, sepanjang memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Berapa Bunga Penjaminan LPS Oktober 2026?
Dalam pemaparan kepada media, Rhein menyebut tingkat bunga penjaminan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Besaran tingkat bunga penjaminan dapat berubah mengikuti kebijakan LPS.
Oleh sebab itu, nasabah sebaiknya memeriksa pengumuman terbaru melalui situs resmi LPS sebelum mengambil keputusan menyimpan uang.
“Perlu dipahami, tingkat bunga penjaminan bukan batas maksimum bunga yang boleh ditawarkan bank dalam segala keadaan,” ujar Rhein.
Tingkat bunga yang diterima nasabah, lanjut Rhein, menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah simpanannya memenuhi syarat penjaminan LPS.
“Tawaran bunga tinggi perlu dicermati secara hati-hati. Keuntungan yang dijanjikan tidak boleh membuat nasabah mengabaikan persyaratan perlindungan simpanan,” pesannya.
LPS Tidak Menangani Semua Kasus Dana Nasabah Hilang
Rhein menyampaikan, batas kewenangan LPS dalam menangani persoalan perbankan.
LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan ketika bank mengalami kegagalan dan izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah itu, LPS menangani resolusi bank sesuai ketentuan, termasuk menentukan langkah penanganan yang diperlukan.
Sementara itu, apabila bank masih beroperasi tetapi nasabah mengalami persoalan, seperti dugaan penyalahgunaan dana oleh oknum pegawai, kasus tersebut tidak otomatis menjadi kewenangan LPS untuk membayar ganti rugi melalui program penjaminan simpanan.
Penanganan kasus semacam itu perlu mengikuti mekanisme pengaduan dan kewenangan otoritas terkait.
“Penjelasan ini penting agar masyarakat memahami perbedaan antara penjaminan simpanan ketika bank gagal dan penanganan masalah layanan, transaksi, atau dugaan tindak pidana yang terjadi ketika bank masih beroperasi,” lanjut Rhein.
LPS Jamin Hampir 1.500 Bank di Indonesia
LPS mencatat terdapat 1.496 bank peserta penjaminan hingga September 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 105 bank umum dan 1.391 BPR/BPRS.
Seluruh bank yang memenuhi ketentuan sebagai bank berbadan hukum wajib menjadi peserta program penjaminan LPS.
Dari sisi cakupan, LPS mencatat sekitar 706,54 juta rekening simpanan dijamin penuh.
Khusus BPR/BPRS, sekitar 15,7 juta rekening masuk dalam cakupan penjaminan penuh, terutama rekening dengan saldo hingga Rp 2 miliar yang memenuhi persyaratan.
Cakupan tersebut menunjukkan luasnya perlindungan yang diberikan kepada masyarakat melalui program penjaminan simpanan.
Meski demikian, jumlah rekening yang dijamin penuh tidak berarti setiap rekening otomatis memenuhi seluruh persyaratan.
“Status penjaminan tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku bagi masing-masing nasabah dan simpanannya,” imbuh Rhein.
LPS Siapkan Penjaminan Polis Asuransi Mulai 2027–2028
Selain menjamin simpanan perbankan, LPS memperoleh mandat baru untuk menyelenggarakan program penjaminan polis asuransi berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam pemaparan kepada media, LPS menyampaikan bahwa program penjaminan polis ditargetkan mulai diaktifkan paling lambat pada 2028.
LPS juga mengupayakan agar pelaksanaannya dapat dimulai lebih cepat, yakni pada 2027.
Program tersebut masih memerlukan kesiapan regulasi dan ketentuan pelaksanaan.
Rhein menuturkan, perluasan mandat penjaminan simpanan dan polis asuransi ditujukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat di sektor keuangan.
“Perluasan fungsi ini membuat cakupan perlindungannya menjangkau sekitar 86 persen industri keuangan Indonesia. Angka itu merupakan klaim berdasarkan riset,” tandasnya.
LPS Berperan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Rhein menambahkan, LPS tidak hanya menjalankan program penjaminan simpanan dan mempersiapkan penjaminan polis.
Lembaganya ini juga berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Komite tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS.
“Masing-masing lembaga menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mendukung stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Rhein.
LPS Berdiri Akibat Krisis Keuangan
Keberadaan LPS antara lain berangkat dari pelajaran krisis keuangan 1997–1998, ketika kepanikan masyarakat memicu penarikan uang secara besar-besaran dari perbankan atau bank run.
LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan mulai beroperasi pada 2005.
Dalam perkembangan layanan perbankan digital, kata Rhein, risiko penarikan dana secara serentak juga menjadi perhatian karena perpindahan uang dapat dilakukan dengan cepat melalui layanan perbankan elektronik.
“Penjaminan simpanan menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” tandasnya.
Rhein mengingatkan, masyarakat perlu memahami hak dan persyaratan penjaminan sebelum menyimpan dana di bank.
“Jangan sampai keputusan memilih simpanan hanya didasarkan pada besarnya bunga, sementara ketentuan perlindungan LPS justru diabaikan,” pungkasnya. (Ken).
