Home » Harga Es Jeruk Rp20 Ribu di Malioboro Disorot, Pemkot Yogyakarta Perintahkan Satpol PP Sweeping Pedagang

Harga Es Jeruk Rp20 Ribu di Malioboro Disorot, Pemkot Yogyakarta Perintahkan Satpol PP Sweeping Pedagang

Ilustrasi wisatawan di kawasan Malioboro Yogyakarta. (prosa/ken).

PROSA.ID, Yogyakarta — Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyisir pedagang di kawasan Malioboro menyusul laporan harga es jeruk mencapai Rp20.000.

Hasto mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa pedagang yang dilaporkan, memberikan pembinaan jika diperlukan, serta mendorong keterbukaan harga untuk melindungi konsumen.

Hasto menduga persoalan tersebut melibatkan pedagang kaki lima (PKL), bukan hanya warung-warung yang sebelumnya pernah menjadi sasaran penertiban. 

Karena itu, ia meminta Satpol PP turun langsung untuk menelusuri laporan dan memastikan kondisi di lapangan.

“Saya sudah tugaskan Pak Kasatpol PP untuk sweeping pedagang-pedagang yang nakal. Saya minta untuk dicari karena 1,5 tahun yang lalu kita kasih informasi harga di masing-masing warung itu dan itu alhamdulillah sukses,” kata Hasto di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (27/10/2026). 

Menurut Hasto, persoalan serupa pernah muncul sekitar satu setengah tahun lalu. 

Saat itu, Pemkot Yogyakarta memasang daftar harga di warung-warung dan menyediakan nomor WhatsApp pengaduan untuk membantu konsumen melaporkan dugaan ketidakwajaran harga secara langsung.

Hasto Siapkan Kembali Daftar Harga dan Nomor Pengaduan

Untuk mencegah kejadian serupa berulang, Hasto berencana menerapkan kembali mekanisme transparansi harga dan pengaduan langsung. 

Pemkot akan meminta pedagang memasang daftar tarif yang mudah dilihat pembeli.

Selain itu, pemerintah akan menyediakan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi konsumen ketika menemukan harga yang tidak sesuai dengan informasi atau mengalami persoalan saat bertransaksi.

“Kalau yang warung-warung yang di rumahan kan kita kasih daftar tarif, terus ada nomor WA yang untuk mengadu kalau seandainya ada yang merasa ditipu itu supaya mengadu pada saat itu juga secara real time supaya kita bisa ke lapangan,” ujarnya.

Hasto menilai, saluran pengaduan langsung membantu petugas merespons laporan dengan lebih cepat. 

Dengan mekanisme tersebut, konsumen tidak perlu menunggu lama untuk menyampaikan keluhan kepada pemerintah.

Ia juga menyatakan Pemkot akan mengulangi langkah pengawasan yang pernah mereka terapkan. 

“Satpol PP akan menyisir pedagang, sedangkan pemerintah mendorong keterbukaan harga agar pembeli dapat mengetahui biaya sebelum memesan makanan atau minuman,” jelasnya. 

Pemkot Jogja Akui Belum Mengatur Harga PKL secara Khusus

Meski meminta Satpol PP menelusuri laporan harga es jeruk Rp20.000, Hasto menjelaskan bahwa Pemkot Yogyakarta belum memiliki peraturan daerah maupun peraturan wali kota yang secara khusus mengatur harga jual setiap produk PKL di Malioboro.

“Kalau harga dari pedagang kaki lima kan kita tidak ada perdanya, tidak ada perwalnya. Cuma harga layak itu kan juga ada, tapi kalau peraturan pemerintah tidak sampai sekecil itu,” jelas Hasto.

Oleh sebab itu, ia belum menyimpulkan apakah harga es jeruk Rp20.000 tersebut tergolong terlalu mahal. 

Hasto ingin petugas mempelajari terlebih dahulu jenis dan variasi minuman yang dijual sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut.

“Karena minumannya kan terlalu banyak variasinya, saya tidak komentar dulu, biar dipelajari dulu,” ujarnya.

Hasto menegaskan bahwa Pemkot tetap akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan di lapangan. 

Ia juga membuka kemungkinan memberikan pembinaan kepada pedagang yang dinilai perlu memperbaiki praktik penjualan.

“Ya, paling tidak harus ada pembinaan,” katanya.

Satpol PP Periksa Laporan Harga Es Jeruk Rp20 Ribu

Hasto menyampaikan, dirinya menunggu laporan Satpol PP mengenai hasil pemeriksaan terhadap pedagang yang dilaporkan menjual es jeruk seharga Rp20.000. 

Pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah berikutnya.

Pemkot juga akan mendorong pedagang memasang tarif secara transparan dan menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat. 

Langkah ini diharapkan membantu wisatawan memastikan harga sebelum membeli makanan atau minuman di Malioboro.

Melalui pengawasan dan keterbukaan tarif, Hasto ingin konsumen mendapatkan informasi harga yang jelas saat bertransaksi. 

“Kami berharap mekanisme tersebut dapat mencegah kesalahpahaman antara pedagang dan pembeli serta menjaga kenyamanan wisatawan di kawasan Malioboro,” pungkasnya. (Ken). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *