PROSA.ID, Yogyakarta – Kabupaten Sleman menjadi salah satu dari 40 daerah di Indonesia yang terpilih menjadi piloting pelaksanaan program percontohan digitalisasi bantuan sosial (bansos) atau perlindungan sosial (perlinsos) tahun ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman, Arifin mengatakan, untuk dapat mengakses layanan tersebut secara mandiri, warga diwajibkan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Persyaratan utama akses digitalisasi bansos atau perlinsos, warga harus sudah melakukan perekaman KTP-el,” katanya di Dinas Ketenagakerjaan Sleman, Kamis (5/2/2026).
Arifin mengungkapkan, jika warga tidak bisa melakukan pendaftaran secara mandiri, dapat dibantu petugas pendamping atau agen. Namun, petugas pendamping itu pun juga sudah harus memiliki IKD.
“Misalnya, permohonan pengganti Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak, perubahan elemen data pada KK hingga permohonan Kartu Identitas Anak (KIA),” jelasnya.
Terkait soal keamanan, Arifin menegaskan, warga tidak perlu khawatir. Sebab IKD ini dilengkapi dengan sistem autentikasi berlapis, mulai dari verifikasi biometrik, kode verifikasi hingga QR code.
Arif bilang, sistem tersebut juga didesain untuk mencegah pemalsuan identitas dan kebocoran data pribadi.
“Untuk proses aktivasinya hanya bisa dilakukan dihadapan petugas resmi. Tidak bisa dipandu lewat telfon. Ini yang perlu hati-hati. Kalau dihubungi seseorang mengaku petugas dari dinas maupun Kapanewon mau aktivasi IKD lewat telfon, jangan percaya,” tegas Arifin.
Arif menegaskan, aktivasi IKD tidak bisa dipandu lewat telfon. Sebab imbauan aktivasi IKD di Kabupaten Sleman dilakukan melalui undangan resmi di tingkat Kalurahan dan prosesnya didampingi langsung dihadapan petugas Disdukcapil, Kapanewon ataupun pihak Kalurahan.
“Artinya mekanisme aktivasi masih menggunakan sistem luring,” ungkapnya.
Adapun untuk syarat aktivasi IKD, warga harus sudah memiliki KTP-el fisik atau sudah pernah rekam KTP, kemudian handphone berbasis android/iOS, email aktif, dan nomor handphone aktif.
Nantinya IKD tersimpan di handphone pengguna. Jika handphone yang digunakan untuk menyimpan aplikasi hilang, Arifin memastikan data masih aman selagi yang bersangkutan masih mengingat PIN.
“Kalau handphone-nya hilang, sepanjang ingat pin, masih oke,” pungkasnya. (Ken).
