PROSA.ID, Yogyakarta – Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta mengungkap fakta baru yang memperkuat dugaan tindak pidana terhadap balita yang dititipkan di lembaga pengasuhan tersebut.
Penyidik Polresta Yogyakarta bersama jaksa menghadirkan 23 adegan dalam rekonstruksi yang digelar Selasa (9/6/2026).
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol. Riski Adrian Lubis menyebut, jumlah adegan bertambah dari semula 17 menjadi 23 adegan setelah jaksa meminta pendalaman terkait peran masing-masing tersangka.
“Hasil rekonstruksi memperlihatkan bahwa tindakan kekerasan dilakukan secara sengaja dan berlangsung atas instruksi dari ketua yayasan,” kata Adrian.
Jaksa Tambah Enam Adegan untuk Perkuat Pembuktian
Rekonstruksi berlangsung selama sekitar tiga setengah jam dan dihadiri penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi DIY, KPAI, KPAID, kuasa hukum korban, serta kuasa hukum tersangka.
Menurut Adrian, enam adegan tambahan diperlukan untuk memperjelas rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan para tersangka terhadap anak-anak di daycare tersebut.
Adegan yang direkonstruksikan mencakup proses sejak anak diantar orang tua ke daycare hingga dijemput kembali.
“Fokus utama rekonstruksi berada pada praktik pengikatan anak yang diduga dilakukan secara rutin oleh para pengasuh,” jelasnya.
Anak Diikat Berjam-jam hingga Tidak Bisa Bergerak
Dalam rekonstruksi terungkap anak-anak diduga diikat saat berada di daycare dan hanya dilepaskan ketika makan, mandi, atau saat dijemput orang tua.
Penyidik juga menemukan bentuk kekerasan lain berupa menidurkan anak dalam posisi terlentang saat tangan dan kaki masih terikat.
“Saat penggerebekan kami melihat langsung ada anak dalam posisi terlentang, muntah, menangis, dan tidak bisa bergerak karena terikat,” ungkap Adrian.
Durasi pengikatan diduga berlangsung berjam-jam, bergantung pada waktu penjemputan oleh orang tua.
Dalam beberapa kasus, anak berpotensi berada dalam kondisi terikat sejak pagi hingga sore hari.
Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi Pengikatan
Hasil rekonstruksi juga memperkuat dugaan keterlibatan ketua yayasan dalam praktik tersebut.
Salah satu tersangka mengaku menerima instruksi langsung untuk mengikat anak yang dianggap sulit diatur atau aktif bergerak.
Menurut Adrian, ketua yayasan tidak hanya mengetahui praktik tersebut, tetapi juga hadir setiap hari dan menyaksikan langsung kondisi anak-anak yang terikat.
“Kalau memang tidak setuju, mengapa tidak melarang? Seluruh tanggung jawab operasional daycare ada pada dirinya,” ujarnya.
Orang Tua Korban Tuntut Keadilan
Perwakilan orang tua korban, Ismanto mengapresiasi langkah Polresta Yogyakarta yang terus mengusut kasus tersebut hingga tahap rekonstruksi.
Namun, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pengikatan anak turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami berharap semua pelaku yang terlibat dapat dijerat hukum seberat-beratnya. Anak-anak kami sampai hari ini masih menjalani pemulihan psikologis akibat kejadian tersebut,” katanya.
Ia juga meminta 17 orang yang saat ini masih berstatus wajib lapor dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terbukti terlibat dalam aksi kekerasan terhadap anak-anak di daycare tersebut.
Korban Masih Jalani Pendampingan Psikologis
Ismanto mengungkapkan dampak kekerasan tidak hanya dirasakan saat kejadian berlangsung, tetapi masih membekas hingga sekarang.
Menurutnya, sejumlah korban mengalami perubahan perilaku dan masih menjalani pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma.
“Anak saya mengalami kejadian itu selama bertahun-tahun. Proses pemulihannya tidak mudah dan sampai hari ini masih berjalan,” ujarnya.
Polisi Dalami Kemungkinan Penambahan Tersangka
Polresta Yogyakarta saat ini telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, 17 orang lainnya masih berstatus saksi dan wajib lapor.
Penyidik membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka setelah proses rekonstruksi dan pendalaman berkas selesai dilakukan.
Selain perkara kekerasan terhadap anak, polisi juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus tersebut ditangani unit berbeda dan saat ini penyidik tengah meminta keterangan ahli di Kementerian Pendidikan.
Jika terbukti melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
LPSK Mulai Proses Perlindungan Korban
Di sisi lain, para orang tua korban juga mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Ismanto, LPSK telah berkomunikasi secara aktif dengan keluarga korban dan saat ini masih melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.
“Kami berharap proses di LPSK berjalan lancar sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi,” pungkasnya. (Ken).
