PROSA.ID, Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menegaskan telah mengambil langkah tegas terhadap proyek pengadaan mesin Rumah Produksi Susu.
Langkah itu diambil sejak ditemukan kegagalan pemenuhan spesifikasi oleh rekanan.
Pemerintah memutus kontrak kerja, menolak menerima mesin yang tidak berfungsi, serta tidak mencairkan sisa pembayaran proyek sebelum proses hukum bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, menegaskan Pemda DIY menghormati sepenuhnya proses penyidikan yang saat ini dilakukan Kejati DIY terkait pengadaan mesin Rumah Produksi Susu pada Dinas Koperasi dan UKM DIY Tahun Anggaran 2023.
“Kehadiran Kejati di Dinas Koperasi dan UKM merupakan bagian dari proses mencari informasi dan data lebih lanjut. Secara prosedural, langkah yang kami lakukan sudah benar,” ujar Ni Made Dwi Panti Indrayanti di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (26/6/2026).
Proyek Berasal dari Penugasan Pemerintah Pusat
Ni Made menjelaskan, proyek tersebut merupakan program penugasan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN Tahun Anggaran 2023.
Total anggaran program mencapai Rp8,169 miliar, dengan alokasi sebesar Rp4,740 miliar yang secara khusus digunakan untuk pengadaan peralatan atau mesin Factory Sharing.
Pemda DIY kemudian melaksanakan seluruh tahapan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku hingga menetapkan CV Anggrek Asri Jaya sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp4,622 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, rekanan tidak mampu memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
“Kalau kita membeli alat tentu ada spesifikasinya. Kalau yang diminta spesifikasi ABCD tetapi yang datang justru EFGH, tentu tidak bisa kami terima. Permasalahan ini berada di pihak ketiga, bukan di pemerintah,” tegasnya.
Pemda DIY Putus Kontrak dan Hentikan Pembayaran
Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, mengatakan pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pemerintah bahkan memperpanjang masa kontrak sebanyak dua kali hingga memasuki awal 2024.
Meski demikian, rekanan tetap gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai ketentuan.
Pemda DIY kemudian melakukan commissioning test atau uji coba operasi dengan melibatkan tenaga ahli serta praktisi produksi susu UHT untuk memastikan kondisi mesin.
“Hasil pengujian menunjukkan mesin tidak dapat difungsikan untuk berproduksi. Karena terjadi wanprestasi, kami langsung memutus kontrak kerja dan sama sekali tidak mencairkan sisa pembayaran proyek,” ujar Srie Nurkyatsiwi.
Libatkan Universitas Indonesia untuk Audit Teknis
Setelah memutus kontrak, Pemda DIY bersama Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan audit tujuan tertentu guna mengidentifikasi penyebab kegagalan pengadaan.
Pemerintah menggandeng Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia untuk melakukan audit teknis terhadap mesin tersebut.
Saat ini, Dinas Koperasi dan UKM DIY tengah menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan tim ahli sebagai bagian dari penyelesaian persoalan pengadaan secara terukur.
Dukung Penegakan Hukum dan Selamatkan Keuangan Negara
Pemda DIY menegaskan seluruh jajaran birokrasi berkomitmen menjalankan setiap tahapan pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga menyatakan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan anggaran.
Untuk mendukung proses penyidikan, Pemda DIY membuka seluruh data yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Selain itu, Pemda DIY juga memastikan bersikap kooperatif selama proses berjalan.
Pemda DIY berharap langkah transparan tersebut dapat mendukung penegakan hukum sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. (Ken).
