Home » Kelok 23 Mulai Dibuka, Komisi C DPRD DIY Soroti Potensi Wisata dan Keselamatan

Kelok 23 Mulai Dibuka, Komisi C DPRD DIY Soroti Potensi Wisata dan Keselamatan

Komisi C DPRD DIY meninjau Kelok 23, Senin (14/9/2026). (istimewa).

PROSA.ID, Yogyakarta – Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Kretek–Girijati atau Kelok 23 mulai diuji coba untuk masyarakat pada Senin (14/9/2026). 

Komisi C DPRD DIY langsung meninjau jalur baru tersebut untuk melihat kesiapan infrastruktur sekaligus potensi pengembangan kawasan selatan.

Uji coba Kelok 23 berlangsung pada 14–20 September 2026. 

Jalur ini menghubungkan wilayah Kretek, Kabupaten Bantul, dengan Girijati, Kabupaten Gunungkidul.

Ketua Komisi C DPRD DIY, NurSubiyantoro menilai, Kelok 23 memiliki posisi strategis dalam memperkuat konektivitas kawasan selatan DIY.

“Hari ini, 14 September, Kelok 23 mulai dibuka untuk umum sehingga bisa segera dilalui masyarakat. Kelok 23 ini merupakan investasi bagi Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Nur.

Kelok 23 Buka Peluang Ekonomi Kawasan Selatan

Nur mengatakan, JJLS menjadi bagian dari jalur selatan Pulau Jawa yang membentang dari Jawa Timur hingga Jawa Barat. 

Kehadiran Kelok 23 bersama infrastruktur strategis lain, seperti Jembatan Pandansimo, menurutnya dapat membuka peluang baru bagi pembangunan wilayah.

“Dengan adanya Kelok 23 dan jalur selatan ini membuka peluang-peluang yang sangat besar untuk pembangunan ekonomi maupun pembangunan wilayah di Jogja sisi selatan,” katanya.

Selain memperlancar konektivitas, Nur melihat panorama pantai sepanjang kawasan Kelok 23 sebagai modal besar untuk mengembangkan pariwisata. 

Pemerintah daerah perlu menangkap peluang tersebut agar pembangunan jalan ikut menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Tentu kita harapkan nanti pemerintah daerah, dalam hal ini ada Kulon Progo, ada Bantul, ada Gunungkidul, di mana view-nya ini adalah view pantai. Oleh karena itu, tentu potensi untuk pariwisata ini sangat besar,” jelasnya.

Menurut Nur, pengembangan kawasan selatan membutuhkan kolaborasi lintas kabupaten. 

Pemerintah tidak cukup hanya membangun infrastruktur, tetapi juga harus menyiapkan ekosistem ekonomi dan pariwisata di sepanjang jalur.

“Harapan kami peluang ini bisa ditangkap oleh pemerintah daerah untuk membangun Jogja sisi selatan,” imbuhnya.

DPRD DIY Ingatkan Pengendara Tak Berhenti Sembarangan

Di tengah potensi wisata tersebut, Nur mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keselamatan. 

Panorama pantai yang terlihat dari Kelok 23 berpotensi membuat pengendara berhenti untuk mengambil foto.

Ia meminta pengguna jalan tetap berkonsentrasi dan tidak mengalihkan perhatian ketika melewati jalur yang memiliki sejumlah titik rawan.

“Karena memang letaknya Kelok 23 ini sangat indah, kalau kita melihat view-nya adalah view pantai, maka pengguna jalan agar nanti terus tidak lengah ketika menggunakan jalan ini. Sambil setir tetap perhatikan lalu lintas, jangan abai,” tegasnya.

Komisi C juga memberikan masukan kepada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) agar menambah rambu larangan berhenti di titik tertentu, terutama lokasi yang berada di sekitar tebing.

Nur melihat masih ada kendaraan yang berhenti untuk mengambil gambar saat kunjungan berlangsung.

“Ini berbahaya ketika nanti sampai tumpukan mobil di situ, nanti membahayakan tebing ini. Mungkin ada tambahan untuk dilarang berhenti di space-space yang mungkin membahayakan untuk berhenti,” ujarnya.

Kelok 23 Dibuka Sepekan, Kemudian Dievaluasi

Perwakilan Satker PJN, Sukiswadi menambahkan, pihaknya menerima masukan Komisi C DPRD DIY terkait keselamatan pengguna jalan. 

Salah satu perhatian utama menyangkut aktivitas berhenti di titik yang berpotensi membahayakan pengguna maupun kawasan tebing.

Sukiswadi mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kondisi tersebut selama masa uji coba.

“Pada prinsipnya, gelombang tiga dinyatakan sudah selesai dan sudah dibuka untuk umum 14 September sampai 20 September. Selebihnya nanti akan ditutup kembali, kita evaluasi dari uji coba ini,” jelas Sukiswadi.

Pemerintah selanjutnya akan menggunakan hasil uji coba sebagai bahan menentukan tahapan pembangunan dan pengoperasian berikutnya, termasuk agenda peresmian JJLS Kelok 23.

Dari Kelok 18 Menjadi Kelok 23 karena Pertimbangan Teknis

Sementara Anggota Komisi C DPRD DIY, Lilik Syaiful Ahmad menambahkan, perubahan konsep jalur dari yang sebelumnya dikenal sebagai Kelok 18 menjadi Kelok 23 bukan tanpa alasan.

Perubahan tersebut mempertimbangkan aspek teknis dan keselamatan. 

Desain tikungan diperpanjang untuk mengurangi risiko pada sejumlah tebing di sepanjang jalur.

“Dari sisi kajian teknis itu lebih aman kalau dijadikan kelokannya lebih panjang. Karena ada beberapa tebing kalau seandainya dipaksakan dengan Kelok 18 itu bisa runtuh, justru nanti akhirnya menjadi bencana untuk masyarakat atau para pengguna jalan,” jelas Lilik.

Selain jalur utama, pemerintah masih menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung. 

Salah satunya berupa rest area untuk menunjang pengguna jalan sekaligus mendukung aktivitas di kawasan tersebut.

Lilik menyampaikan, semula terdapat tiga lokasi yang berpotensi menjadi rest area. 

Namun, perkembangan pembangunan dan kajian teknis membuat pemerintah menetapkan satu lokasi untuk dilanjutkan.

Pembangunan fasilitas tersebut ditargetkan rampung pada Agustus 2027 melalui paket pekerjaan atau Lot 17 yang saat ini masih dalam proses.

Dengan uji coba Kelok 23, Komisi C DPRD DIY berharap jalur tersebut tidak sekadar menjadi ikon baru infrastruktur di kawasan selatan. 

“Kelok 23 diharapkan mampu memperkuat konektivitas, membuka peluang investasi, mengembangkan pariwisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan tetap mengutamakan keselamatan,” pungkas Lilik. (Ken). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *