Home » Jamsostek Award DIY 2026, Sri Sultan Dorong Pekerja Informal Terlindungi

Jamsostek Award DIY 2026, Sri Sultan Dorong Pekerja Informal Terlindungi

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan penghargaan dalam Jamsostek Award DIY 2026, Jum'at (2/10/2026). (istimewa).

PROSA.ID, Yogyakarta — Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong perluasan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) hingga pekerja informal. 

Kelompok tersebut mencakup pelaku UMKM, pedagang kaki lima (PKL), hingga pekerja rentan lainnya.

Sri Sultan menyampaikan dorongan itu saat menghadiri Jamsostek Award DIY 2026 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (2/10/2026).

Menurut Sri Sultan, jaminan sosial tidak boleh hanya menyasar pekerja yang bekerja di perusahaan besar. 

Pekerja mandiri dan pelaku usaha berskala kecil juga menghadapi berbagai risiko sehingga membutuhkan perlindungan.

“Yang namanya perlindungan itu sangat penting bagi pekerja supaya punya kepastian, merasa nyaman, merasa tenteram karena ada jaminan,” ujar Sri Sultan.

Sri Sultan Soroti Pekerja Kecil

Sri Sultan bahkan mencontohkan pedagang kecil seperti tukang bakso. 

Menurut Sultan, pekerjaan tersebut tetap memiliki risiko sehingga pelakunya layak memperoleh perlindungan Jamsostek.

“Sampai tukang bakso pun mestinya juga menjadi anggota, sehingga yang kecil-kecil itu juga merasa bahwa jualannya itu juga ada kepastian dan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan karena dia bagian dari pekerja,” katanya.

Untuk memperluas cakupan kepesertaan, Sri Sultan mendorong konsolidasi berbagai pihak. 

Pemerintah perlu melibatkan UMKM, PKL, unit usaha kecil, hingga pemerintahan di tingkat desa.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas perlindungan kepada pekerja yang selama ini berada di luar sektor formal.

Jamsostek Berkaitan dengan Ketahanan Keluarga

Sri Sultan juga melihat manfaat Jamsostek tidak hanya dirasakan pekerja secara langsung. 

Perlindungan tersebut turut memberikan kepastian bagi keluarga ketika pencari nafkah menghadapi risiko pekerjaan.

Sultan menilai, ketenangan keluarga juga berkaitan dengan keberlanjutan pendidikan anak.

“Karena itu membuat ketenangan tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga keluarga. Karena di situ juga ada pendidikan untuk anak, beasiswa dan sebagainya,” jelasnya. 

630 Ribu Pekerja DIY Sudah Terlindungi

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya mengatakan, hingga September 2026 terdapat sekitar 630.000 pekerja di DIY yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 449.000 merupakan peserta penerima upah. 

Sementara itu, sekitar 122.000 lainnya merupakan peserta bukan penerima upah atau pekerja informal.

Trisna menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat perlindungan melalui program jaminan sosial. 

BPJS juga mendorong pemberdayaan ekonomi penerima manfaat melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA).

“Jadi value nya bukan hanya perlindungan. Ada nilai lebih setelah perlindungan itu diberikan, bagaimana negara hadir bukan hanya memenuhi manfaat, tetapi juga memberdayakan,” jelas Trisna.

Jamsostek Award Beri Penghargaan

Jamsostek Award DIY 2026 juga memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, UMKM, serta perusahaan yang dinilai berkomitmen dalam pelaksanaan perlindungan pekerja.

Untuk kategori pemerintah kabupaten/kota, Juara 1 diraih Pemerintah Kabupaten Sleman. 

Posisi berikutnya ditempati Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Pada kategori pemerintah desa/kelurahan, Pemerintah Desa Tamanmartani, Kabupaten Sleman, meraih Juara 1. 

Juara 2 diraih Pemerintah Desa Hargobinangun, Kabupaten Sleman, sedangkan Juara 3 diraih Pemerintah Desa Salamrejo, Kabupaten Kulon Progo.

Sementara kategori usaha kecil mikro menempatkan Rumah Makan Bu Hartin sebagai Juara 1, Batik Rumah sebagai Juara 2, dan Yogya Art Lab sebagai Juara 3.

Untuk kategori perusahaan menengah besar, Waroeng Steak and Shake Group meraih Juara 1, disusul Global Jet Express Yogyakarta dan Perumda Air Minum Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo.

Santunan dan Beasiswa Turut Diserahkan

Selain memberikan penghargaan, penyelenggara juga menyerahkan manfaat jaminan sosial kepada sejumlah penerima. 

Manfaat tersebut mencakup santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan beasiswa.

Tiga penerima manfaat mendapatkan nilai masing-masing Rp276.648.590, Rp385.274.750, dan Rp389.129.730.

Jamsostek Award DIY 2026 merupakan penghargaan bagi pihak-pihak yang berperan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di DIY.

Ajang yang sebelumnya dikenal sebagai Paritrana Award tersebut menjadi bagian dari tahapan penghargaan di tingkat daerah sebelum berlanjut ke proses seleksi tingkat nasional. (Frista). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *