PROSA.ID, Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY mendorong masyarakat memahami literasi kepemiluan melalui program ‘Bawaslu Membelajarkan Volume Dua’.
Program ini sekaligus menjadi ruang bagi Bawaslu DIY untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola dan manajemen tahapan Pemilu.
Bawaslu DIY menilai pemahaman terhadap proses Pemilu tidak hanya penting bagi penyelenggara dan pengawas.
Masyarakat juga perlu memahami tahapan, regulasi, kewenangan lembaga, hingga mekanisme pengawasan agar dapat ikut mengawal proses demokrasi secara aktif.
Materi tersebut terangkum dalam bahan pelatihan internal bidang SDMOD (Sumber Daya Manusia dan Organisasi serta Pendidikan dan Pelatihan) dengan tema ‘Tata Kelola & Manajemen Tahapan Pemilu’.
Tiga pimpinan Bawaslu DIY menjadi presenter dalam materi tersebut. Mereka yakni Ketua Bawaslu DIY MohammadNajib, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sutrisnowati, serta Koordinator Divisi SDMOD AgungNugroho.
Memahami 11 Tahapan Pemilu
Materi ‘Bawaslu Membelajarkan Volume Dua’ mengacu pada desain tahapan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan tersebut mencakup 11 tahapan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari perencanaan hingga pelantikan.
Pemahaman terhadap setiap tahapan menjadi penting karena setiap proses memiliki regulasi, kewenangan, potensi risiko, dan mekanisme pengawasan yang berbeda.
Bawaslu DIY juga menekankan pentingnya memahami hubungan antara regulasi dan kewenangan masing-masing lembaga penyelenggara Pemilu.
KPU memiliki kewenangan menyusun Peraturan KPU (PKPU). Regulasi tersebut dapat diuji apabila terdapat ketentuan yang dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu.
Empat Kunci Tata Kelola Pemilu
Bawaslu DIY mengidentifikasi sedikitnya empat aspek yang perlu diperhatikan dalam membangun tata kelola Pemilu yang efektif.
Keempat aspek tersebut meliputi kapasitas kelembagaan, tata kelola sumber daya, manajemen risiko, serta koordinasi antarlembaga.
Keempatnya saling berkaitan. Kapasitas kelembagaan menentukan kemampuan penyelenggara menjalankan tugas, sedangkan pengelolaan sumber daya mendukung kelancaran setiap tahapan.
Di sisi lain, manajemen risiko membantu penyelenggara mengantisipasi potensi masalah.
Koordinasi antarlembaga kemudian memastikan setiap persoalan dapat ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Bawaslu DIY Perkuat Pengawasan Sejak Regulasi
Bawaslu DIY juga memaparkan sejumlah praktik baik dalam mengawal regulasi Pemilu.
Salah satunya melalui kajian hukum dan penyusunan policy paper.
Dokumen tersebut menjadi bahan bagi Bawaslu untuk memberikan rekomendasi terhadap kebijakan kepemiluan.
Bawaslu DIY juga melakukan diseminasi terhadap rancangan PKPU kepada berbagai pemangku kepentingan.
Masukan yang muncul dari proses tersebut kemudian dapat disampaikan secara berjenjang kepada Bawaslu RI.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak berhenti ketika regulasi telah ditetapkan atau ketika tahapan Pemilu sudah berjalan.
Bawaslu juga dapat melakukan pengawasan melalui kajian, pencegahan, serta pemberian masukan terhadap rancangan regulasi.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menegaskan pentingnya membangun pengawasan sejak tahap penyusunan regulasi.
“Pengawasan terhadap Pemilu perlu dibangun sejak dari kerangka regulasinya. Kajian hukum, diseminasi rancangan regulasi, serta penyampaian masukan secara berjenjang merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi Pemilu dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan di lapangan,” ungkap Najib, Rabu (2/9/2026).
Keterwakilan Perempuan Capai Lebih dari 30 Persen
Materi tersebut juga menyoroti keterwakilan perempuan dalam rekrutmen pengawas ad hoc Pemilu 2024 di lima kabupaten/kota se-DIY.
Data Bawaslu DIY menunjukkan keterwakilan perempuan lebih dari 30persen di seluruh wilayah DIY.
Capaian tersebut mencakup Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.
Bawaslu DIY memandang keterwakilan perempuan sebagai bagian penting dalam membangun kelembagaan pengawasan yang inklusif.
Kehadiran perempuan dalam jajaran pengawas juga membuka ruang bagi perspektif yang lebih beragam dalam mengawal setiap tahapan Pemilu.
Bawaslu DIY Dorong Pengawasan Profesional
Kompleksitas penyelenggaraan Pemilu membuat pengawas harus memiliki pemahaman yang lebih luas.
Pengawas tidak cukup hanya mengetahui objek yang harus diawasi, tetapi juga perlu memahami hubungan antara regulasi, kelembagaan, sumber daya, risiko, dan koordinasi.
Melalui penguatan kapasitas tersebut, Bawaslu DIY berkomitmen membangun sistem pengawasan yang profesional, berbasis regulasi, responsif terhadap risiko, dan berorientasi pada pencegahan.
Program ‘Bawaslu Membelajarkan Volume Dua’ sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman mengenai kepemiluan.
Bawaslu DIY berharap literasi kepemiluan yang semakin kuat dapat mendorong masyarakat berpartisipasi dalam mengawal demokrasi.
Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga dapat berperan sebagai bagian dari ekosistem pengawasan Pemilu.
Upaya tersebut diarahkan untuk mendukung Pemilu yang demokratis, berintegritas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Ken).
