PROSA.ID, Yogyakarta – Mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjalani sidang disiplin pada Kamis (26/2/2026).
Sidang disiplin yang dipimpin oleh Irwasda Polda DIY, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra ini, merupakan buntut dari kasus penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar jambret yang berakibat kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, sidang disiplin terhadap mantan Kapolresta Sleman ini terkait evaluasi pengawasan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
“Sidang telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri,” katanya, Jumat (27/2/2026) malam.
Ihsan mengungkapkan, sidang disiplin tersebut dilaksanakan atas dasar temuan hasil audit dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY, yang menemukan adanya pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya pengawasan terhadap penyidikan kasus laka lantas yang ditangani Satuan lalu lintas Polresta Sleman, sehingga viral dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana. Karena substansi pemeriksaan berkaitan dengan aspek manajerial dan tanggung jawab pengawasan,” tegasnya.
Ihsan menyebut, berdasarkan hasil sidang disiplin tersebut diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan mutasi bersifat demosi.
Sementara dalam konteks pembinaan karier anggota Polri, sanksi tersebut merupakan bentuk tindakan tegas atas setiap kelemahan dalam fungsi pengawasan yang terjadi di lingkungan satuan kerja.
“Polda DIY menegaskan bahwa setiap pimpinan atau pejabat kepolisian memiliki tanggung jawab pengawasan melekat terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya. Apabila terdapat kekurangan dalam pelaksanaan fungsi tersebut, maka mekanisme internal akan berjalan secara objektif dan proporsional sesuai tingkat pelanggaran,” ungkapnya.
Ihsan memahami bahwa perkara ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian hasil sidang disiplin ini merupakan bagian dari komitmen transparansi Polda DIY dalam menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik.
“Polda DIY terus berkomitmen melakukan perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian internal guna memastikan setiap penanganan perkara berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Ken).
