PROSA.ID, Yogyakarta – UPN Veteran Yogyakarta menonaktifkan sementara seorang dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Kebijakan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dosen sebagai terlapor.
Universitas menyatakan saat ini Satgas PPKPT tengah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme penanganan yang berlaku.
Kampus juga menegaskan proses pemeriksaan mengedepankan perlindungan terhadap pelapor atau korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta dilakukan secara objektif dan profesional.
Kampus Nonaktifkan Dosen Selama Proses Pemeriksaan
UPN Veteran Yogyakarta mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara dosen terduga pelaku dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kebijakan tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Universitas menetapkan keputusan itu melalui Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026.
Pihak kampus memastikan penonaktifan sementara dosen tersebut tidak akan mengganggu proses pembelajaran di lingkungan universitas.
Satgas PPKPT Lakukan Investigasi Secara Profesional
Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati, menegaskan universitas mengambil langkah tersebut untuk menjaga rasa aman sivitas akademika sekaligus mendukung proses pemeriksaan yang objektif dan profesional.
“Satgas PPKPT melakukan penelusuran dan investigasi secara objektif, profesional, serta berlandaskan prinsip perlindungan terhadap korban. Setiap informasi dan bukti yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Iva, Selasa (19/5/2026).
Ia menambahkan, universitas berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual serta penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik.
UPN Veteran Tegaskan Tidak Toleransi Kekerasan Seksual
UPN Veteran Yogyakarta menegaskan kampus tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Universitas menyatakan akan menangani setiap laporan secara serius, hati-hati, dan berlandaskan prinsip perlindungan korban, kerahasiaan, serta keadilan.
Kampus juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan saling menghormati.
Selain itu, universitas membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat maupun sivitas akademika yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan.
Pelaporan dapat dilakukan melalui nomor resmi Satgas PPKPT di 0812 2557 3747 atau melalui email satgas.ppks@upnvyk.ac.id. (Ken
