PROSA.ID, Yogyakarta – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa kepada mahasiswa berinisial ACR.
ACR diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan universitas menindaklanjuti rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026. Dengan sanksi tersebut, ACR resmi kehilangan status sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat selama menjadi sivitas akademika UAD.
Kampus Tindak Lanjuti Rekomendasi Satgas PPKPT
Dalam keterangan resmi yang ditandatangani Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, UAD menyatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Ketua Satgas PPKPT UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026 mengenai rekomendasi penanganan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lokasi KKN.
Ariadi Nugraha menjelaskan, pimpinan universitas telah memutuskan memberikan sanksi akademik melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang pemberian sanksi kepada mahasiswa berinisial ACR.
Sanksi Terberat Berupa Pemberhentian Tetap
Ariadi Nugraha menyampaikan, UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa kepada ACR.
“Dengan keputusan itu, ACR kehilangan status sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat selama menempuh pendidikan di UAD,” katanya, Rabu (15/7/2026).
UAD Tegaskan Tidak Toleransi Kekerasan Seksual
Ariadi Nugraha menegaskan, UAD tidak memberikan toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik.
Kampus menyatakan penolakan terhadap perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+.
“Dan tindakan asusila lainnya sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan akademik yang tertib dan aman,” jelasnya.
Komitmen Jaga Integritas Kampus
Ariadi Nugraha menambahkan, UAD berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap seluruh peraturan akademik di lingkungan kampus.
“Komitmen tersebut diwujudkan melalui penegakan aturan serta tindak lanjut terhadap setiap rekomendasi Satgas PPKPT dalam menangani dugaan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi,” tegasnya.
Kasus Masih Berjalan di Ranah Hukum
Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa UAD saat KKN telah dilaporkan kepada Polresta Sleman dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan maupun menetapkan putusan atas perkara tersebut.
Karena itu, sanksi yang diumumkan UAD merupakan keputusan administratif internal kampus dan tidak menggantikan proses hukum yang masih berjalan. (Ken).
