PROSA.ID, Yogyakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan 24 situs warisan geologi atau warisan alam yang tersebsr di berbagai wilayah DIY.
Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM No. 171.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Jogja.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta (29/07/2025).
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengatakan, dengan penetapan Geopark Nasional Jogja ini, ada poin-poin penting yang menyebut beberapa geosite menjadi bagian dari geodiversity atau geoheritage yang harus dikonservasi.
“Geoheritage, biodiversity dan cultural diversity harus dikemas menjadi satu produk untuk edukasi, untuk keberlangsungan dan konservasi di DIY,” katanya.
Wafid mengungkapkan, terkait pengelolaan warisan geologi, akan dikemas sedemikian rupa untuk dikelola semua secara bersama-sama.
“Itu Insya Allah dengan nanti Ngarsa Dalem bersama-sama para bupati dan wali kota nanti akan menyiapkan menjadi UGG, UNESCO Global Geopark. Nanti kami siapkan semuanya termasuk pengelola geopark itu sendiri nanti. Nanti mungkin akan diusulkan pada UNESCO,” jelas Wafid.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menambahkan, DIY kini mempunyai landasan yang pasti dalam sistem manajemen pengelolaan dan pengembangan Geopark Nasional Jogja ke depan. Sistem manajemen pengelolaan itu berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan Geopark Nasional.
“Saya kira keputusan ini bagi kami sangat bermanfaat untuk kepastian baik bagi masyarakat sendiri maupun pemerintah daerah. Dengan keputusan tersebut, kami yang di daerah ini punya kepastian di dalam sistem manajemen, mana yang mungkin itu heritage harus ada pelestarian, berarti tidak ditambang kalau sekiranya itu menjadi bagian tambang. Sementara, mana yang dimungkinkan itu boleh (ditambang). Sehingga masyarakat juga bisa me-maintain itu (Geopark Nasional Jogja). Kami terima kasih sekali dengan keputusan ini,” ujar Sultan.
Selama ini, pengelolaan Geopark Jogja memiliki tujuan untuk menjaga keanekaragaman geologi dan kebudayaan yang ada di dalamnya. Selain itu, pengelolaan juga berupaya untuk meningkatkan ekonomi lokal melalui pengembangan geowisata yang berkelanjutan.
Sultan mengungkapkan, ke depan pengembangan kawasan heritage yang berpotensi menjadi bagian wisata sudah harus dilakukan dengan tetap menjaga kelestarian dan keberlangsungan heritage yang ada, tanpa menyebabkan kerusakan. Salah satunya, jalur-jalur yang bisa dibuka untuk lalu lintas menuju destinasi wisata dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan dengan izin resmi.
“Jadi yang tidak pas, ya jangan ditambang, jangan dirusak. Izin itu harus selalu ada. Yang ilegal harapan saya tidak ada lagi. Karena harapan ke depan itu bagaimana heritage yang tetap punya pelestarian itu, itu menjadi bagian dari peninggalan alam yang kita rawat, untuk menjadi bagian yang kita daftarkan di UNESCO. Kira-kira nanti akhirnya seperti itu,” papar Sultan.
Dicontohkan Sultan, Gumuk Pasir Parangtritis yang termasuk situs warisan geologi (geosite) dalam Geopark Nasional Jogja. Adanya SK penetapan tersebut, maka Gumuk Pasir Parangtritis menjadi kawasan yang dibatasi penggunaannya.
“Gumuk Pasir Parangtritis itu kan sudah masuk dalam bagian-bagian keputusan itu. Berarti tidak untuk dimainkan lagi untuk anak-anak yang berpotensi merusak. Pun bangunan-bangunan yang ada juga harus ditertibkan karena arah angin akan membawa konsekuensi mengubah pola-pola yang ada di pasir. Apalagi kalau bangunan itu tinggi, otomatis ya hilang pola-pola yang di pasir itu. Sedangkan itu bisa menjadi pusat studi karena di Indonesia adanya hanya di situ,” jelas Sultan.
Geopark Nasional Jogja yang terletak di Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta ini, terdiri atas 15 Situs Warisan Geologi (Geological Heritage Site/Geosite), 5 Situs Warisan Keanekaragaman Hayati (Biological Heritage Site/Biosite), dan 4 Situs Warisan Keragaman Budaya (Cultural Heritage Site/Culturesite).
Dalam kunjungannya kali ini, Wafid turut menyerahkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor: 23.K/GL.01/MEM.G/2025 Tentang Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi Daerah Istimewa Yogyakarta. (Ken).
