PROSA.ID, Jakarta – Suasana haru menyelimuti ruang rapat Wakil Ketua DPD RI di Ruang Rapat Panmus, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Selasa (30/6/2026).
Puluhan perwakilan dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI), menyampaikan berbagai persoalan kesejahteraan yang mereka alami selama bertahun-tahun.
Dalam audiensi yang berlangsung, sejumlah dosen bahkan tak kuasa menahan air mata ketika menceritakan perjuangan hidup mereka.
Audiensi yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, didampingi Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal, menjadi ruang bagi dosen untuk menyampaikan tuntutan mengenai tunjangan kinerja (tukin), rapelan tukin, tunjangan khusus daerah, hingga pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
ADAKSI Soroti Ketimpangan Kesejahteraan Dosen ASN
Ketua DPP ADAKSI, Anggun Gunawan, mengungkapkan organisasinya yang baru berdiri sekitar satu tahun lalu.
Kini, mereka telah memiliki lebih dari 6.200 anggota dari berbagai daerah di Indonesia.
Ia menjelaskan, gerakan tersebut lahir dari kegelisahan para dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
“Khususnya dosen muda yang menerima gaji awal sebagai CPNS sekitar Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta per bulan,” katanya.
Kondisi tersebut memaksa banyak dosen bergelar magister maupun doktor mencari pekerjaan tambahan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dua Agenda Besar Dibawa ke DPD RI
Dalam pertemuan tersebut, ADAKSI mengajukan dua tuntutan utama.
Pertama, pemerintah diminta segera menyelesaikan persoalan kesejahteraan dosen, terutama pembayaran rapelan tukin periode 2020–2024, pemberian tukin bagi seluruh dosen ASN tanpa pengecualian berdasarkan status perguruan tinggi, serta realisasi tunjangan khusus bagi dosen yang bertugas di wilayah khusus.
Kedua, ADAKSI meminta DPD RI mengawal pembahasan RUU Sisdiknas agar tetap berpijak pada prinsip pendidikan tinggi sebagai layanan publik dan tidak bergeser ke arah komersialisasi.
Dosen Ceritakan Beratnya Bertahan Hidup
Sejumlah dosen dari berbagai daerah bergantian menyampaikan pengalaman mereka.
Imam, dosen dari ISBI Bandung, mengaku terkejut ketika menerima gaji pertama sebagai CPNS dosen yang hanya sekitar Rp2,3 juta per bulan meski telah berstatus kepala keluarga.
Ia menilai dosen justru menerima perlakuan kurang adil dibanding tenaga kependidikan lain yang sudah memperoleh tunjangan kinerja sejak awal bekerja.
“Banyak dosen akhirnya harus mencari penghasilan tambahan sehingga sulit fokus menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujarnya.
Remunerasi Dinilai Belum Setara Tukin
Guru Besar Universitas Brawijaya, Prof. Yenny Risjani, menilai kebijakan yang mengecualikan dosen PTN Badan Hukum (PTN BH) dan BLU remunerasi dari penerima tukin telah menciptakan ketimpangan.
Ia mengungkapkan, remunerasi yang diterima dosen di banyak PTN BH masih jauh di bawah nilai tukin.
Bahkan, menurutnya, profesor di sejumlah perguruan tinggi hanya menerima remunerasi sekitar Rp3 juta per bulan, sedangkan standar tukin profesor mencapai sekitar Rp19 juta.
“tonomi keuangan kampus lebih banyak menguntungkan pejabat struktural dibanding dosen biasa,” jelasnya.
Suara Dosen dari Wilayah Perbatasan
Sementara Hermina Disnawati dari Universitas Timor, menceritakan beratnya mengabdi di kawasan perbatasan Indonesia–Timor Leste.
Ia menyebut, banyak dosen berasal dari berbagai daerah di Indonesia, namun hingga kini belum pernah menerima Tunjangan Khusus Dosen.
Padahal, hukumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, dan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.
“Saya meminta pemerintah segera menetapkan daftar perguruan tinggi di daerah khusus serta mengalokasikan anggaran untuk merealisasikan hak tersebut,” ungkapnya.
Kisah Dosen Jadi Kuli Bangunan hingga Ojek Online
Perwakilan Universitas Lambung Mangkurat, Alex, mengaku pernah bekerja sebagai kuli bangunan untuk menambah penghasilan setelah menjadi dosen.
Ia bercerita, tidak mampu pulang ketika kakeknya meninggal dunia karena tidak memiliki biaya membeli tiket pesawat.
Sementara itu, Fendy Hariatama dari Universitas Palangka Raya mengaku masih menjadi pengemudi ojek online setiap akhir pekan demi menambah pemasukan keluarga.
Gadriaman juga mengungkapkan, banyak dosen kesulitan membiayai pendidikan doktor secara mandiri hingga berdampak pada persoalan keluarga.
Rapelan Tukin Jadi Harapan Terakhir
Ir. Ratnasari turut menyampaikan kisah menyentuh tentang rekannya yang meninggal dunia sebelum rapelan tukin dibayarkan pemerintah.
Alih-alih meninggalkan warisan, banyak dosen justru mewariskan utang kepada keluarganya.
Ia menegaskan, para dosen tidak meminta kemewahan, melainkan menuntut pemerintah memenuhi hak yang telah lama dijamin regulasi.
DPD RI Janji Panggil Mendiktisaintek
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, menyatakan memahami kondisi yang dialami para dosen.
Ia menyebut, tidak ada bangsa yang dapat maju tanpa memuliakan para pendidiknya.
“Kami berjanji segera memanggil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk membahas berbagai persoalan yang disampaikan ADAKSI,” ungkapnya.
Tamsil menilai, kebutuhan anggaran sekitar Rp8 triliun untuk tukin seluruh dosen maupun sekitar Rp13 triliun untuk rapelan tukin bukanlah angka yang mustahil dipenuhi negara.
Selain itu, Tamsil mengusulkan penyediaan program rumah subsidi bagi dosen yang belum memiliki rumah pertama melalui koordinasi dengan Kementerian Perumahan.
DPD Siap Kawal Aspirasi Dosen
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Jelita Donal, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aspirasi tersebut.
Ia memastikan DPD RI akan meminta penjelasan Kemdiktisaintek sekaligus mendorong realisasi berbagai hak dosen yang selama ini belum terpenuhi.
Audiensi tersebut dihadiri pengurus dan perwakilan ADAKSI dari berbagai perguruan tinggi di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, hingga wilayah lain di Indonesia.
Bagi ADAKSI, perjuangan tersebut bukan semata menyangkut besaran tunjangan.
Namun, sebagai upaya menghadirkan penghargaan yang layak bagi dosen sebagai pendidik dan penjaga masa depan pendidikan tinggi Indonesia. (Ken).
