Home » Sultan Perintahkan Penutupan Daycare Tak Berizin di DIY, Perkuat Perlindungan Anak Pasca Kasus Kekerasan

Sultan Perintahkan Penutupan Daycare Tak Berizin di DIY, Perkuat Perlindungan Anak Pasca Kasus Kekerasan

Suasana daycare Little Aresha, Senin (27/4/2026). (prosa/ken).

PROSA.ID, Yogyakarta –  Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X, menginstruksikan penutupan seluruh daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA) yang tidak memiliki izin resmi.

Kebijakan tegas ini diambil sebagai langkah perlindungan anak, menyusul kasus kekerasan yang terjadi di daycare Little Aresha.

Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, dan ditegaskan langsung kepada jajaran pemerintah daerah untuk segera melakukan penertiban di lapangan, Selasa (28/4/2026).

Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, mengatakan bahwa Gubernur menekankan kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh terulang kembali di kemudian hari.

“Beliau menegaskan ini harus menjadi yang pertama dan terakhir. Tidak boleh ada lagi kekerasan terhadap anak, baik di daycare maupun lembaga lainnya,” ujar Erlina.

Sebagai langkah konkret, pemerintah diminta melakukan penyisiran terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak di DIY untuk memastikan status perizinannya.

Daycare yang terbukti belum memiliki izin diminta untuk segera ditutup, sekaligus dipanggil guna memproses legalitasnya.

“Yang sudah beroperasi tapi belum berizin diminta untuk segera ditutup, lalu diproses perizinannya. Akan ada instruksi khusus untuk menyisir keberadaan daycare ilegal di lapangan,” jelas Erlina.

Selain itu, Sri Sultan Hamengkubuwono X juga mempertimbangkan penerbitan instruksi gubernur atau surat edaran resmi sebagai payung hukum untuk memperkuat langkah penertiban di seluruh kabupaten/kota di DIY.

Siapkan SOP Baru dan Perketat Standar TPA

Untuk menutup celah kelemahan regulasi, Pemda DIY juga akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang lebih komprehensif bagi layanan daycare.

SOP ini akan melengkapi standar akreditasi serta konsep Taman Asuh Ramah Anak (TARA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Bapak Gubernur meminta SOP yang lebih detail dan mendalam, agar layanan daycare benar-benar memenuhi hak dan perlindungan anak,” terang Erlina.

Saat ini, tercatat sebanyak 217 TPA di DIY telah terdaftar resmi dalam sistem Dapodik. Secara kelembagaan, daycare merupakan bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan di tingkat kabupaten/kota.

Penanganan Korban Jadi Prioritas

Dalam kasus kekerasan yang melibatkan 53 anak, Gubernur juga menginstruksikan penanganan menyeluruh, baik bagi korban maupun orang tua. Dukungan tidak hanya mencakup pemulihan fisik, tetapi juga pendampingan psikologis.

“Penanganan harus optimal, termasuk untuk orang tua yang mengalami tekanan psikologis. Pembiayaan akan di-cover oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Imbauan untuk Orang Tua: Cek Legalitas Daycare

Erlina juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih selektif dalam memilih lembaga pengasuhan anak.

Legalitas menjadi indikator penting karena berkaitan dengan sistem pengawasan dan pembinaan dari pemerintah.

“Pastikan lembaga memiliki izin resmi. Kalau sudah berizin, ada mekanisme monitoring, pengawasan, dan pelatihan yang menjamin kualitas layanan,” pungkas Erlina. (Ken).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *