Home » Sri Sultan: Tanah DIY Harus Dikelola Transparan dan Berpihak pada Masyarakat

Sri Sultan: Tanah DIY Harus Dikelola Transparan dan Berpihak pada Masyarakat

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/6/2026). (istimewa).

PROSA.ID, Yogyakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk penyimpangan dalam pemanfaatan tanah.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan penegasan tersebut saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Sri Sultan, persoalan pertanahan di DIY tidak hanya berkaitan dengan administrasi maupun aset daerah.

Tanah juga memiliki nilai sejarah, sosial, budaya, dan konstitusional sehingga pengelolaannya harus menjamin kepastian hukum, menghormati hak asal-usul, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pemerintah Daerah DIY tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan. Kami menegakkan aturan melalui proses hukum dan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Di saat yang sama, kami juga memperkuat langkah pencegahan,” tegas Sultan.

Perkuat Pengawasan dan Cegah Penyalahgunaan Tanah

Pemda DIY terus memperkuat upaya pencegahan dengan melakukan inventarisasi pemanfaatan tanah, meningkatkan pengawasan secara sistematis, memperluas transparansi perizinan, serta membina aparatur kalurahan agar tata kelola pertanahan semakin tertib dan akuntabel.

Langkah tersebut dilakukan karena masih ditemukan penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) oleh oknum tertentu.

Sultan menilai praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah.

Namun, juga mencederai semangat keistimewaan DIY yang menempatkan tanah sebagai amanah untuk dikelola secara bertanggung jawab.

“Penyimpangan pemanfaatan tanah tidak hanya menimbulkan kerugian, tetapi juga mengganggu tujuan utama keistimewaan DIY dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

UUK DIY Jadi Landasan Pengelolaan Tanah yang Akuntabel

Sultan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan.

Melalui regulasi tersebut, seluruh pihak harus mengelola tanah secara tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Pemda DIY tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga terus membenahi sistem tata kelola pertanahan.

“Kami meyakini penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Tata kelola yang baik tidak cukup dibangun melalui tindakan korektif, tetapi juga melalui mekanisme yang mampu mencegah penyimpangan sejak awal,” jelasnya.

Pemda DIY Dorong Sinergi dengan Pemerintah Pusat

Sultan memandang kunjungan kerja Komisi II DPR RI sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan Pemda DIY.

Terutama dalam menyempurnakan tata kelola pertanahan yang memiliki karakteristik keistimewaan.

Sultan berharap, berbagai masukan dan rekomendasi yang muncul dalam pertemuan tersebut.

Hal itu dapat mendukung penyempurnaan regulasi, memperkuat pengawasan, meningkatkan kepastian hukum, serta memperbaiki tata kelola pertanahan di DIY.

“Keistimewaan DIY harus terus hadir sebagai sistem yang menjamin keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Komisi II DPR RI Apresiasi Capaian Pengelolaan Pertanahan DIY

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menambahkan kunjungan kerja spesifik ke DIY bertujuan memperdalam pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Keistimewaan DIY, khususnya dalam urusan pertanahan.

Menurutnya, berbagai capaian yang telah diraih DIY menunjukkan implementasi keistimewaan berjalan dengan baik.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI juga membahas sejumlah kendala serta mekanisme penyelesaian konflik pertanahan.

“Penyelesaian persoalan pertanahan di DIY tidak selalu harus melalui jalur hukum. Banyak persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat yang menghasilkan solusi bagi semua pihak,” ungkapnya.

Harapkan Sengketa Pertanahan Semakin Berkurang

Zulfikar berharap, pemerintah daerah terus meningkatkan berbagai capaian yang telah diraih.

Terutama dalam memperjelas status tanah, baik Sultan Ground, Pakualaman Ground, maupun tanah kalurahan, serta memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Saya berharap ke depan tidak terjadi lagi sengketa pertanahan di DIY dan seluruh masyarakat dapat semakin merasakan manfaat dari Undang-Undang Keistimewaan DIY,” pungkasnya. (Ken).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *