PROSA.ID, Yogyakarta – Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menegaskan pentingnya menjaga spirit kemerdekaan dalam setiap kebijakan negara, termasuk dalam menyikapi perjanjian internasional seperti ART antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Eko menyebut, nilai-nilai kemerdekaan yang lahir dari perjuangan panjang bangsa harus menjadi pijakan utama dalam menjaga kedaulatan.
“Salam Merdeka bukan sekadar simbol, melainkan mengandung spirit moralitas untuk melawan penindasan dan memperjuangkan kebebasan,” katanya dalam Forum Diskusi Wartawan Unit DPRD DIY, Selasa (5/5/2026)
Indonesia, kata dia, lahir dari pengorbanan besar para pahlawan, yang jejaknya masih bisa dilihat di berbagai situs sejarah seperti museum proklamasi hingga Taman Makam Pahlawan.
Eko mengingatkan, makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945 tidak hanya sebagai deklarasi kemerdekaan, tetapi juga sebagai momentum pemindahan kekuasaan dari penjajah ke bangsa Indonesia.
Hal ini menjadi dasar kuat bagi kedaulatan negara yang harus dijaga hingga kini.
“Konstitusi kita jelas, negara wajib melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan, dan menjaga kedaulatan. Jangan sampai semangat itu tergerus oleh kebijakan atau perjanjian yang justru berpotensi melemahkan posisi Indonesia,” ujarnya.
Senada dengan itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rimawan Pradiptyo, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perjanjian ART yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat.
Ia menilai, perjanjian tersebut seharusnya disertai analisis dampak Regulatory Impact Analysis (RIA) secara komprehensif sejak awal proses negosiasi. Namun, menurutnya, kajian tersebut belum transparan ke publik.
“Perjanjian antarnegara idealnya didahului analisis mendalam soal dampak ekonomi, hukum, hingga kedaulatan. Tanpa itu, risiko konsekuensi yang tidak terduga akan sangat besar,” jelas Rimawan.
Ia mengungkapkan, hasil kajian akademik menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap berbagai aturan internasional dan nasional.
Bahkan, ART disebut Rimawan berpotensi bertentangan dengan sejumlah pasal dalam konstitusi Indonesia serta aturan WTO.
Lebih jauh, Rimawan menyoroti ketidakseimbangan hubungan dalam perjanjian tersebut.
Ia menyebut pendekatan Amerika saat ini cenderung unilateral, berbeda dengan semangat kerja sama multilateral yang selama ini dianut dalam hubungan internasional.
“Kalau kita lihat, ada kewajiban-kewajiban dalam ART yang justru membatasi ruang gerak Indonesia, mulai dari perdagangan, kebijakan digital, hingga kerja sama dengan negara lain. Ini berpotensi menggerus kedaulatan,” jelasnya.
Ia bahkan membandingkan pola perjanjian tersebut dengan praktik kolonial di masa lalu, di mana negara kuat mendikte kebijakan negara lain melalui perjanjian yang tidak setara.
Meski demikian, Rimawan mengakui ART tetap memiliki manfaat, terutama dalam aspek perdagangan dan investasi.
“Namun, manfaat itu terbatas dan harus diwaspadai karena disertai konsekuensi besar,” paparnya.
Baik Eko maupun Rimawan sepakat, semangat kemerdekaan yang tertuang dalam sejarah dan konstitusi Indonesia harus menjadi landasan utama dalam menilai setiap kebijakan strategis, termasuk kerja sama dengan negara lain.
“Jangan sampai kita kehilangan kedaulatan yang diperjuangkan dengan darah dan air mata, hanya karena tidak hati-hati dalam mengambil keputusan,” pungkas Eko. (Ken).
