Home » Rhodamin B dalam Kosmetik Bisa Picu Kanker, Dosen UMY Minta Masyarakat Waspada

Rhodamin B dalam Kosmetik Bisa Picu Kanker, Dosen UMY Minta Masyarakat Waspada

Dosen Farmasi UMY, apt. RR. Sabtanti Harimurti, M.Sc., Ph.D. (istimewa).

PROSA.ID, Yogyakarta – BPOM menemukan 11 kosmetik mengandung pewarna merah K10 atau Rhodamin B sepanjang 2026.

Produk tersebut meliputi krim wajah, toner, cat kuku, hingga sampo.

Selain itu  BPOM juga menemukan merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, deksametason, dan cemaran 1,4-dioksan.

Temuan itu mendorong masyarakat lebih selektif memilih produk kecantikan.

Dosen Farmasi UMY, apt. RR. Sabtanti Harimurti, M.Sc., Ph.D., mengingatkan bahaya Rhodamin B bagi tubuh.

Menurutnya, penggunaan bahan berbahaya dapat memicu gangguan kesehatan serius dalam jangka panjang.

Ia menjelaskan Rhodamin B merupakan pewarna sintetis untuk kebutuhan industri.

“Industri biasanya memakai zat tersebut untuk tekstil, cat, dan kertas,” katanya, Jumat (15/5/2026).

Sabtanti menyebut, sebagian produsen menyalahgunakan Rhodamin B untuk kosmetik dekoratif.

Mereka memanfaatkan warna cerah dan harga murah bahan tersebut.

“Rhodamin B bukan untuk tubuh manusia dan sudah dilarang dalam kosmetik,” ujarnya.

Rhodamin B Bisa Ganggu Fungsi Hati

Sabtanti menjelaskan, Rhodamin B dapat memicu iritasi pada kulit sensitif.

Pengguna bisa mengalami ruam, rasa panas, hingga gatal pada kulit.

Risiko lebih besar muncul ketika seseorang memakai produk itu secara terus-menerus.

Rhodamin B dapat masuk melalui kulit, mulut, maupun saluran pernapasan.

Tubuh juga sulit memetabolisme zat berbahaya tersebut.

“Zat ini bisa terakumulasi dan memicu gangguan fungsi hati hingga kanker,” jelasnya.

Konsumen Diminta Tidak Tergiur Harga Murah

Sabtanti meminta masyarakat tidak mudah tergiur kosmetik murah.

Ia mengingatkan konsumen selalu memeriksa izin edar BPOM sebelum membeli produk.

Masyarakat juga perlu membeli kosmetik dari sumber terpercaya.

Menurutnya, kesadaran konsumen penting untuk menekan peredaran kosmetik berbahaya.

“Keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama,” tutup Sabtanti. (Icha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *