PROSA.ID, Yogyakarta – Pada tanggal 19 Februari 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani perjanjian perdagangan bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden AS, Donald Trump.
Bagi Indonesia, kesepakatan ini akan berlaku bagi 1.965 produk industri dan 124 produk pertanian yang diekspor ke Amerika Serikat dengan dengan rerata tarif sebesar 19 persen (USTR, 2026).
Di tengah ketidakpastian global, perjanjian tersebut merupakan terobosan oleh pemerintah Indonesia dan akan menjadi acuan bagi lalu-lintas perdagangan secara bilateral yang akan segera berlaku dalam waktu enam bulan mendatang.
Kendati pada tanggal 20 Februari 2026 pihak Supreme Court (Mahkamah Agung AS) telah mengeluarkan amar bahwa perjanjian tarif internasional yang dikenakan oleh Presiden Donald Trump itu telah melampaui kewenangan eksekutif, namun jika substansinya tetap dilaksanakan akan berdampak luas pada kedaulatan negara Indonesia.
Menyikapi kondisi tersebut, puluhan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) secara tegas menolak keterlibatan Indonesia dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Penolakan tersebut diungkapkan dalam pernyataan sikap yang dilaksanakan di Balirung UGM, Senin (2/3/2026).
Ketua Dewan Guru Besar UGM, Muhammad Baiquni mengatakan, berdasarkan analisis dari berbagai disiplin ilmu oleh para akademisi di UGM, pihaknya menyampaikan keprihatinan atas ratifikasi ART mengingat dampaknya yang serius bagi kesejahteraan rakyat dan bahkan kedaulatan negara Indonesia.
“Untuk itu, kami menyerukan beberapa hal agar menjadi perhatian bagi Presiden, para perumus kebijakan pemerintah, dan DPR. Kami menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia di dalam Board of Peace (BoP) dan
penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ternyata merugikan kedaulatan Republik Indonesia,” katanya.
Guru Besar UGM juga menyerukan segenap perumus kebijakan agar mencermati kembali isi dari perjanjian ART. Secara khusus, Kementerian Luar Negeri agar membantu pemerintah untuk melakukan koreksi dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan Undang-undang.
“Proses penandatangan perjanjian ART tidak didasari dengan konsultasi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan UU sehingga melanggar pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK no: 13/PUUXVI/2018,” jelas Baiquni.
Baiquni mengungkapkan, isi perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh oleh USA dan Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia.
Menurutnya, diperlukan sumberdaya yang besar,
baik sumberdaya finansial, waktu dan tenaga, untuk amandemen puluhan UU/Kepres/PP/Perpres hingga Permen, dan menyusun puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres dan Permen baru. Disamping itu, konsekuensi dari ART menciptakan beban ekonomi baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang.
“Berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif,” ungkapnya.
Diungkapkan Baiquni, isi perjanjian ART mengandung kewajiban kepatuhan kebijakan di
masa yang akan datang, meski kebijakan belum ada, penentuan kebijakan secara unilateral oleh USA, dan transmisi kebijakan USA kepada Indonesia terhadap negara ketiga.
Baiquni menilai, diperlukan kajian seksama dan berbasis pada evidence-based policy terkait butir-butir kesepakatan ART dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia.
“Kajian lintas disiplin perlu dilakukan mengingat kesepakatan ART mencakup berbagai sektor. Analisis fokus pada dampak ART terhadap perekonomian dan kedaulatan Indonesia, beserta mitigasi risiko terhadap dampak negatif yang mungkin timbul. Kami menghimbau kepada para akademisi di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan kajian multidisiplin terkait dengan dampak ART bagi perekonomian dan kedaulatan Indonesia,” tandasnya.
Sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan diseminasi keilmuan, lanjut Baiquni, hasil-hasil kajian tersebut perlu disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai media. Setidaknya terdapat 8 (delapan) materi perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pokok pada UUD 1945.
Baiquni bilang, pemerintah perlu mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Berbagai kompleksitas terkait ART seperti putusan Mahkamah Agung USA perlu dijadikan pertimbangan.
“Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tidak
mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda atau membatalkan pelaksanaannya,” pungkasnya. (Ken).
