PROSA.ID, Yogyakarta – Polda DIY bersama jajaran Polres dan Polresta menggencarkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan oplosan.
Sepanjang semester pertama 2026, polisi menyita 13.817 botol miras dari berbagai lokasi di wilayah DIY.
Polda DIY menjalankan operasi tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polisi juga membidik peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
4.855 KRYD Digelar, 443 Kasus Diungkap
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, jajaran kepolisian menggelar ribuan kegiatan KRYD selama periode 11 Januari hingga 30 Juni 2026.
“Selama semester pertama tahun 2026, tepatnya periode 11 Januari hingga 30 Juni, Polda DIY dan jajaran telah melaksanakan sebanyak 4.855 kegiatan KRYD. Dari rangkaian kegiatan tersebut, sebanyak 443 kasus berhasil diungkap dan diselesaikan,” ujar Ihsan.
Polisi kemudian mengamankan ribuan botol miras dari hasil penindakan tersebut.
Polisi Sita 9.693 Botol Miras Pabrikan
Dari 13.817 botol barang bukti yang disita, sebanyak 9.693 botol merupakan miras pabrikan. Sementara itu, polisi juga menyita 4.124 botol miras oplosan.
Data tersebut menunjukkan penindakan tidak hanya menyasar peredaran miras ilegal produksi pabrikan.
Selain itu, polisi juga membidik peredaran minuman oplosan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Rumah Warga Jadi Lokasi Penyitaan Terbanyak
Polda DIY menemukan peredaran miras di berbagai lokasi. Polisi mencatat rumah warga menjadi lokasi penyitaan terbanyak dengan 136 TKP.
Selanjutnya, polisi menemukan barang bukti di 113 lokasi jalan umum. Petugas juga melakukan penyitaan di 46 outlet dan 46 toko.
Pola temuan tersebut menunjukkan peredaran miras tidak hanya berlangsung di tempat usaha. Polisi juga menemukan barang bukti di lingkungan permukiman dan ruang publik.
Polda DIY: Miras Bisa Picu Gangguan Kamtibmas
Kombes Pol Ihsan menegaskan, polisi akan terus menertibkan peredaran miras ilegal dan oplosan.
“Peredaran miras ilegal dan oplosan kerap menjadi pemicu utama timbulnya aksi kejahatan maupun gangguan kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, penindakan tegas dan penertiban secara masif akan terus kami lakukan secara berkesinambungan,” tegas Ihsan.
Menurutnya, kepolisian akan terus menggelar KRYD untuk menjaga situasi keamanan di wilayah DIY.
Polisi Ajak Warga Laporkan Peredaran Miras
Polda DIY juga mengajak masyarakat ikut membantu kepolisian menjaga kondusivitas lingkungan.
Warga yang menemukan indikasi penjualan atau peredaran miras ilegal dapat segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat.
Masyarakat juga dapat menggunakan Call Center 110 untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polda DIY berharap peredaran miras ilegal dan oplosan dapat ditekan sehingga gangguan kamtibmas di wilayah DIY semakin berkurang. (Frista).
