Home » Pasca Ramai Promosi Online di Media Sosial, Pemkab Sleman Perketat Penjualan Minuman Beralkohol

Pasca Ramai Promosi Online di Media Sosial, Pemkab Sleman Perketat Penjualan Minuman Beralkohol

Pemkab Sleman memberikan keterangan soal kebijakan peredaran minuman beralkohol di Gedung Dekranasda Sleman, Kamis (14/8/2025). (Foto: Istimewa).

PROSA.ID, Yogyakarta -Pemerintah Kabupaten Sleman memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol di wilayahnya. Langkah ini dilakukan pasca ramainya video yang beredar di media sosial soal promosi kerja sama penjualan minuman beralkohol antara Outlet 23 dengan Holywings baru-baru ini.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Mae Rusti Suryaningsih mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum dan administratif untuk mengantisipasi penjualan minuman beralkohol secara masif.

“Kami akan mengirim surat kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Komunikasi dan Digital untuk melaporkan aktivitas iklan minol secara daring yang jelas melanggar aturan. Promosi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Dekranasda Sleman Kamis (14/8/2025).

Mae mengungkapkan, promosi yang dilakukan Outlet 23 dengan Holywings jelas melanggar sejumlah aturan. Diantaranya Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Pasal 30 yang menegaskan larangan iklan minuman beralkohol di media massa apa pun, Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 48/PDN/SD/02/2021 yang melarang penjualan minol secara daring, serta Perbup Sleman Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 27 yang mengatur bahwa pengecer dan penjual langsung dilarang mengiklankan minol di luar lokasi usahanya.

“Kami telah menempuh berbagai langkah untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol, mulai dari membentuk Tim Pengawas Terpadu melalui SK Bupati No. 49.2/Kep.KDH/A/2025,  memperketat perizinan. Penjual minol golongan B dan C wajib memiliki SKPL B\&C yang diterbitkan DPMPTSP melalui sistem SINOM dan OSS,” ujarnya.

Dijelaskan Mae, hingga kini di Pemkab Sleman ada 21 pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi tersebut. Di sisi lain, sanksi administratif juga diberikan berupa Surat Peringatan (SP) kepada pelanggar, yaitu pada Juni–Juli 2024 kepada 29 kios atau outlet, November–Desember 2024 kepada 30 hotel dan restoran, serta Juni 2025 kepada 3 kios atau outlet.

“SP ini dijatuhkan karena usaha tidak memiliki izin resmi atau bentuk usaha tidak sesuai Perda No. 8 Tahun 2019 yang melarang penjualan minol di kios kecil atau toko serupa, serta karena hotel dan restoran menjual minol tanpa SKPL B\&C. Sebagai tindak lanjut, 29 kios/outlet yang melanggar telah resmi ditutup pada Juli 2024,” ungkapnya.

Plt. Kepala Dinas PMPTSP Sleman, Triana Wahyuningsih menambahkan, penjualan minuman beralkohol yang dikonsumsi langsung di tempat hanya diperbolehkan di hotel bintang tiga ke atas, restoran atau bar yang menyatu dengan hotel, pub yang menyatu dengan hotel, kelab malam, serta tempat tertentu lainnya yang ditetapkan Bupati, Wali Kota, atau Gubernur DIY.

Di Kabupaten Sleman ketentuan tersebut telah diatur dalam Perda Sleman Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 16. Sementara untuk penjualan eceran, hanya dapat dilakukan di toko bebas bea, supermarket (khusus golongan A), dan hypermarket (khusus golongan A), yang pengaturannya merujuk pada Permenkeu No. 37/PMK.04/2013 serta Permendag 6/M-DAG/PER/1/2015.

“Kami mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan lokasi penjualan ini. Jika melanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.

Sementara Kepala Satpol PP Sleman, Indra Darmawan mengungkapkan, pihaknya telah menggelar dua operasi yustisi minol pada 2025, dengan melibatkan Satpol PP, Kodim 0732 Sleman, Polresta Sleman, Denpom IV/YK, dan Disperindag.

“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan terencana. Tujuannya bukan sekadar menyita barang bukti, tetapi juga memberi efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar,” katanya. (Ken).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *