PROSA.ID, Yogyakarta – Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Prima Artha Sentosa (PAS) mengadu ke Jogja Police Watch (JPW) soal kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih mandeg di Polda DIY agar segera berlanjut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Salah satu nasabah korban, Surya Wijaya mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka GGS gagal bayar pada tahun 2020 lalu. Kala itu, tersangka menjanjikan segera membayar simpanan di tanggal jatuh tempo yang disepakati. Namun hingga saat ini, janji tersebut tak kunjung ditepati.
“Setelah sekian lama itu berproses sampai dia dituntut tuntutan Undang-Undang Perbankan-nya kena, saat ini posisi sudah di Lembaga Pemasyarakatan dengan tuntutan 7 tahun, tapi niat bayarnya masih janji-janji,” katanya di Yogyakarta, Jumat (30/1/2026).
Surya mengungkapkan, bahkan sampai TPPU berjalan pun, niat bayar masih ditunda-tunda. Padahal, harta yang dimiliki oleh tersangka sangat cukup untuk membayar uang nasabah.
“Contohnya asetnya itu kalau untuk mengembalikan masih sisa banyak. Tapi TPPU sudah berjalan, tersangkanya baru satu. Dan sebenarnya tersangka lain itu sudah di BAP, sudah ada penyitaan, penetapan, baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Tapi pemberkasannya tidak segera dikirim ke Kejaksaan, bukan hanya janji, bukan ditunda terus,” jelasnya.
Surya menjelaskan, hingga saat ini sudah ada sekitar 85 nasabah yang sudah di BAP. Jika ditotal, lanjut Surya, kerugian mencapai Rp 90 miliar dan aset koperasi sendiri lebih dari Rp 20 miliar.
“Jadi ini kan niat iktikadnya kan kurang baik. Nasabah banyak yang sudah meninggal. Itu pun ada dari uang gereja, ada uang romo juga. Dia hanya janji-janji terus, dan kita tuntutannya maunya itu sekarang segera direalisasikan ganti ruginya, proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba menambahkan, kasus tersebut seharusnya ditangani secara terang oleh kepolisian. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ia akan mengirimkan surat kepada Kapolda DIY dan Direskrimsus dengan tembusan Mabes Polri agar dapat segera melimpahkan berkas perkara TPPU yang sedang ditangani ke Kejaksaan Tinggi DIY.
“Sehingga menjadi penting bagi pihak Polda DIY untuk segera merampungkan kasus ini. Tidak hanya kepastian hukum, tapi keadilan juga bagi korban ini. Kalau bicara kepastian hukum, unsur-unsur terpenuhi, tapi nanti dulu, kan seperti itu. Jadi saya bilang tadi, kalau misalnya potensi, saya bicara potensi, ketika ada suatu kasus,
itu lamban prosesnya untuk dilimpahkan, lamban kasusnya itu di proses hukum, maka berpotensi ada transaksi di situ,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kamba juga menyoroti terkait dengan kasus TPPU. Ia menilai, pelakunya tidak tunggal, tapi ada berkelompok dan terorganisir. Hal ini sama dengan kasus korupsi yang pelakunya berlapis.
“Nah, apa yang menjadi tuntutan para nasabah ini, akan kami sampaikan minggu depan ya. Mudah-mudahan nanti minggu depan, itu akan kami tanyakan kepada Polda DIY, sekaligus nanti mendorong agar kasus ini yang sudah tidak ditangani tersangka, segera ditetapkan sebagai tersangka, diumumkan. Mengumumkan dulu aset-aset yang ditetapkan oleh pengadilan, apalagi sisa banyak. Apa yang harus itu tunggu? Jadi nanti surat akan kami tembuskan ke Mabes Polri juga,” ungkapnya. (Ken).
