Home » Korban Nasabah Berkedok Koperasi Muncul Lagi, Total Kerugian Rp 61 Miliar

Korban Nasabah Berkedok Koperasi Muncul Lagi, Total Kerugian Rp 61 Miliar

Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan bersama para nasabah Koperasi MAJ, Rabu (11/2/2026). (prosa/ken).

PROSA.ID, Yogyakarta – Korban nasabah berkedok koperasi kembali muncul di Yogyakarta. Kali ini, kasus ini mencuat setelah dana yang mereka simpan di Koperasi MAJ tak bisa ditarik sejak Mei 2025. Dari delapan orang pelapor, total kerugian mencapai Rp 61 miliar.

Salah satu korban, MM mengatakan, dana yang ia simpan di koperasi tersebut sebesar Rp 1 miliar yang merupakan dana pokok simpanan dalam produk menyerupai deposito.

“Perjanjian awalnya itu seperti deposito saja. Kita ditawari bunga-bunga yang menarik. Ada bunga dibayar per bulan, dana pokok bisa diambil ketika jatuh tempo,” katanya saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (11/2/2026).

MM menyebut, jenis investasi yang ditawarkan beragam. Diantaranya jenis tabungan, deposito, dan setoran harian dengan bunga 10 hingga 15 persen per tahun dalam program tertentu.

“Awalnya itu pembayaran lancar dan berlangsung lama. Koperasi ini sudah ada sejak tahun 2017 dengan kantor pusat di Magelang. Saya sendiri sudah ikut sekitar 6 tahunan. Nah tidak lancar pembayaran itu sejak Mei 2025,” jelasnya.

MM mengungkapkan, anggota Koperasi MAJ mencapai ribuan orang. Ia berharap, kasus ini segera mendapatkan titik terang dan uang mereka kembali.

“Kantornya itu kosong, yang di Yogyakarta juga sudah nggak ada orang. Ketuanya kabur. Kami berharap uang kami kembali,” paparnya.

Kuasa Hukum korban, Setyo Hadi Gunawan menambahkan, pihaknya telah melayangkan laporan ke Polresta Yogyakarta pada Juni 2025 lalu. Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan pelapor serta sejumlah saksi lain, termasuk dari pihak koperasi dan ahli terkait.

“Jadi yang sudah di BAP dipelaporan ini sekitar delapan orang dengan kerugian Rp 61 miliar. Kita melaporkan P, ketuanya. Kalau istrinya P itu menjabat sebagai komisaris, sementara kita melaporkan P,” ungkapnya.

Gunawan berharap, kasus ini segera ditindaklanjuti dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka jika cukup alat bukti.

“Kalau tidak ada ya di DPO kan, itu sesuatu yang wajar. Kalau ini peningkatan status, kemudian digelarkan perkara, tersangkanya tidak ada ya itu Polresta Yogyakarta harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.

“Harapannya Kapolresta Yogyakarta segera menindaklanjuti perkara ini sehingga kepastian hukum dan keadilan bagi para nasabah ini bisa terpenuhi,” lanjut Gunawan. (Ken).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *