PROSA.ID, Yogyakarta – Komisi D DPRD DIY meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Permuseuman tidak membebani museum yang lahir dari inisiatif masyarakat.
Regulasi baru harus memberi perlindungan dan ruang tumbuh bagi museum rakyat yang selama ini ikut menyelamatkan warisan budaya.
Pesan itu mengemuka saat Komisi D DPRD DIY mengunjungi di Padukuhan Kanutan, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, Selasa (4/8/2026).
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi D DPRD DIY Dwi Wahyu bersama Sekretaris Komisi D Muhammad Syafii dan sejumlah anggota dewan.
Pendiri Museum Wayang Beber Sekartaji, Indra Suroinggeno, menerima langsung rombongan.
Komisi D Serap Aspirasi Pengelola Museum
Dalam kunjungan tersebut, anggota dewan melihat koleksi Wayang Beber, puluhan naskah kuno, lontar, dan manuskrip bersejarah.
Salah satunya naskah Sutasoma yang menjadi sumber semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Komisi D juga menyaksikan pembuatan kertas dluwang dari kulit pohon dluwang.
Pengelola masih mempertahankan proses tradisional untuk membuat media Wayang Beber tersebut.
Indra mengatakan, museum berbasis masyarakat menghadapi tantangan besar dalam menjaga koleksi dan warisan budaya.
Ia menyebut, telah puluhan tahun menyelamatkan sedikitnya 77 naskah kuno dan lontar.
Upaya tersebut kemudian berkembang menjadi Pusat Pelestarian Kampung Pancasila Bhinneka Tunggal Ika yang mendapat pengakuan dari Dinas Pariwisata.
Standar Museum Jangan Samakan Museum Rakyat
Indra menilai regulasi permuseuman saat ini masih menyulitkan museum swasta dan museum yang dikelola masyarakat.
Ia mencontohkan ketentuan dalam PP Nomor 66 Tahun 2015 yang mensyaratkan keberadaan kurator, konservator, serta standar pengelolaan tertentu.
Menurutnya, persyaratan tersebut membutuhkan biaya operasional yang tidak ringan bagi museum rakyat.
“Standar museum pemerintah seharusnya tidak disamakan dengan museum yang dikelola masyarakat secara mandiri. Yang terpenting adalah komitmen melestarikan budaya, menjaga koleksi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat,” tegas Indra.
DPRD DIY Siapkan Regulasi yang Lebih Adaptif
Ketua Komisi D DPRD DIY, R. B Dwi Wahyu memastikan aspirasi pengelola museum akan menjadi bahan penyusunan Raperda Permuseuman.
Ia mengungkapkan, status keistimewaan DIY membuka ruang untuk menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kondisi museum di daerah.
“DIY memiliki karakter yang berbeda. Perda yang kami susun harus mampu memberikan ruang, perlindungan, dan kemudahan bagi museum yang dikelola masyarakat maupun perorangan agar tetap berkembang,” kata Dwi.
Dwi juga menyoroti belum optimalnya integrasi sektor kebudayaan dan pariwisata di DIY.
Ia menjelaskan, Yogyakarta perlu belajar dari Bali dalam mengembangkan budaya menjadi kekuatan ekonomi tanpa menghilangkan nilai pelestariannya.
“Pelestari budaya di DIY belum sepenuhnya menikmati manfaat ekonomi dari upaya menjaga warisan budaya,” ungkapnya.
Museum Rakyat Jangan Mati karena Perda
Sekretaris Komisi D DPRD DIY, Muhammad Syafii meminta penyusunan perda dilakukan secara hati-hati.
Ia tidak ingin regulasi baru justru mematikan museum yang telah tumbuh dari inisiatif masyarakat.
Syafii mendorong adanya kategori khusus bagi museum rakyat agar tidak harus memenuhi seluruh standar yang sulit dijangkau museum berbasis komunitas.
“Jangan sampai tujuan perda untuk meningkatkan kualitas museum justru membuat museum-museum rakyat kehilangan ruang hidup. Mereka yang memiliki niat tulus menjaga warisan budaya harus didukung, bukan dipersulit oleh birokrasi,” ujar Syafii.
Komisi D DPRD DIY selanjutnya akan membahas masukan tersebut bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY serta pemangku kepentingan terkait.
Raperda Pengelolaan Permuseuman diharapkan tidak hanya meningkatkan tata kelola museum.
Regulasi tersebut juga harus memberi perlindungan bagi museum swasta dan museum rakyat yang selama ini menjadi garda penting dalam menjaga sejarah, budaya, dan identitas Yogyakarta. (Ken).
