Home » Kekerasan Daycare Ilegal di Jogja, Sultan : Saya Heran Pelakunya Ibu-Ibu

Kekerasan Daycare Ilegal di Jogja, Sultan : Saya Heran Pelakunya Ibu-Ibu

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. (istimewa).

PROSA.ID, Yogyakarta – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengecam keras kasus kekerasan anak di daycare ilegal Little Aresha.

Ia mengaku heran pelaku merupakan ibu-ibu, dan langsung menginstruksikan penutupan seluruh tempat penitipan anak yang tak berizin di DIY.

Sultan menilai tindakan tersebut tidak hanya keji, tetapi juga memprihatinkan karena dilakukan oleh perempuan.

“Saya heran itu justru dilakukan oleh ibu-ibu. Memangnya dia enggak punya anak? Memperlakukan anak-anak di bawah umur seperti itu. Saya enggak ngerti mereka itu siapa,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Rabu (29/04/2026).

Sultan menegaskan, keberadaan lembaga penitipan anak yang beroperasi tanpa izin resmi merupakan akar persoalan yang harus segera ditertibkan.

Menurutnya, lembaga ilegal berpotensi besar menghadirkan masalah, baik dari sisi keamanan maupun kualitas layanan.

“Namanya ilegal itu mesti bermasalah. Kalau maunya baik-baik ya mesti legal,” tegasnya.

Sebagai langkah tegas, Sultan menginstruksikan agar seluruh daycare ilegal di DIY segera menghentikan operasionalnya hingga proses legalitas dipenuhi.

“Kalau saya ya begitu ilegal tutup sementara. Supaya diproses legal. Selama tidak mau legal, jangan boleh dibuka, sehingga tidak terulang,” lanjutnya.

Untuk mempercepat penertiban, Sultan telah memerintahkan penyusunan Surat Edaran (SE) yang akan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota melakukan operasi lapangan.

“Makanya saya minta cepat untuk desain Surat Edaran. Harapan saya kabupaten-kota melakukan operasi, melihat yang ilegal dan yang tidak memberikan pelayanan yang baik,” katanya.

Selain aspek legalitas, Sultan juga mengkritisi praktik komersialisasi daycare ilegal yang menawarkan layanan hingga malam hari tanpa menjamin standar perlindungan anak.

“Yang penting kan pelayanannya. Karena perizinan yang legal pun belum tentu pelayanannya baik, apalagi ilegal. Mereka memberi kebebasan sampai jam 10 malam, tapi tentu ada konsekuensi biaya,” ungkapnya.

Terkait rencana DPR RI yang akan memanggil Dinas Pendidikan untuk mendalami kasus tersebut, Sultan menyatakan dukungannya terhadap langkah pengawasan tersebut.

“Ya silakan saja, saya kira tidak ada masalah,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah DIY dalam memperkuat pengawasan serta memastikan perlindungan anak, khususnya di lembaga penitipan anak yang terus berkembang di wilayah Yogyakarta. (Ken).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *