Home » Kasus Korupsi Mandala Krida Inkracht, Komisi D DPRD DIY Siap Kawal Anggaran Renovasi 2027

Kasus Korupsi Mandala Krida Inkracht, Komisi D DPRD DIY Siap Kawal Anggaran Renovasi 2027

Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai. (istimewa).

PROSA.ID, Yogyakarta  – Stadion Mandala Krida berpeluang kembali berfungsi optimal setelah kasus korupsi pembangunan stadion tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

DPRD DIY menyatakan siap mengawal anggaran penyusunan desain renovasi stadion yang akan diajukan dalam RAPBD 2027.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk mengoptimalkan kembali Stadion Mandala Krida sebagai fasilitas olahraga masyarakat.

Anton menegaskan Komisi D DPRD DIY siap membahas usulan anggaran penyusunan Detail Engineering Design (DED) renovasi stadion.

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY berencana mengajukan anggaran tersebut dalam pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027.

“Kami dari Komisi D DPRD DIY siap,” tegas Anton dalam keterangan pers, Jumat (30/10/2026).

Menurut Anton, penyusunan DED menjadi langkah penting untuk mematangkan rencana renovasi. 

Namun, Pemda DIY perlu mengetahui kondisi bangunan secara menyeluruh sebelum menentukan desain dan kebutuhan perbaikan.

Saat ini, tim kajian Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah menganalisis kondisi Stadion Mandala Krida. 

Tim tersebut memeriksa tiga aspek utama, yakni struktur bangunan, arsitektur, serta mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (MEP).

Anton berharap, UGM dapat menyelesaikan kajian tersebut pada akhir 2026. 

Hasil kajian nantinya akan memuat kondisi stadion sekaligus rekomendasi teknis untuk menentukan langkah renovasi.

“Saat ini masih menunggu hasil analisis dari tim UGM. Setelah selesai analisis, nanti UGM akan menyampaikan kondisi Mandala Krida dan rekomendasi perbaikannya,” ujarnya.

Kajian UGM Jadi Dasar Renovasi Stadion Mandala Krida

Anton menjelaskan, hasil kajian UGM akan menjadi acuan Pemda DIY dalam menentukan bagian bangunan yang masih layak digunakan dan bagian yang membutuhkan penanganan.

Pemerintah juga dapat menentukan bagian stadion yang perlu diperbaiki atau dibongkar berdasarkan rekomendasi teknis tersebut.

Langkah ini penting agar Pemda DIY tidak terburu-buru mengambil keputusan. 

“Pemerintah harus menyusun rencana renovasi berdasarkan kondisi nyata bangunan dan perhitungan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya. 

Setelah menerima hasil kajian, Pemda DIY dapat melanjutkan proses penyusunan DED. 

Tahapan ini akan merinci kebutuhan pekerjaan renovasi sekaligus menjadi dasar perencanaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.

Anton mengungkapkan, Komisi D DPRD DIY menyatakan siap mengawal pembahasan anggaran DED tersebut dalam RAPBD 2027. 

“Saya berharap proses perencanaan segera berjalan sehingga pemerintah dapat menyiapkan langkah konkret untuk mengembalikan fungsi stadion,” imbuhnya. 

Penanganan Stadion Mandala Krida Perlu Dituntaskan

Kepastian dari KPK tersebut menjadi momentum bagi Pemda DIY untuk menyiapkan penanganan Stadion Mandala Krida. 

Pemerintah kini perlu menuntaskan kajian teknis dan menyusun desain renovasi sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Anton menegaskan DPRD DIY mendukung penuh upaya mengembalikan fungsi Stadion Mandala Krida. 

Ia menilai, masyarakat membutuhkan fasilitas olahraga yang layak untuk menunjang aktivitas olahraga dan pembinaan atlet di DIY.

“Kami mendukung penuh supaya fasilitas olahraga di Stadion Mandala Krida bisa segera dimanfaatkan,” ungkapnya. 

KPK Pastikan Kasus Korupsi Mandala Krida Inkracht

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan memasuki tahap eksekusi.

KPK juga memastikan tidak akan mengembangkan penyidikan lebih lanjut dalam perkara tersebut. 

Kepastian hukum ini membuka kesempatan bagi Pemda DIY untuk kembali mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mempersilakan Pemda DIY memanfaatkan kembali Stadion Mandala Krida secara optimal.

“Saat ini kasus dugaan korupsi terkait dengan Stadion Mandala Krida telah inkracht, dan kami pastikan saat ini tidak ada pengembangan penyidikannya. Untuk itu, KPK mempersilakan kepada Pemda DIY untuk kembali memanfaatkannya secara optimal,” pungkas Budi. (Ken). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *