Home » JPW Desak Polisi Tahan Tersangka Ketua Kospin PAM, Soroti Izin ke Luar Negeri

JPW Desak Polisi Tahan Tersangka Ketua Kospin PAM, Soroti Izin ke Luar Negeri

Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba. (istimewa).

PROSA.ID, Yogyakarta – Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polresta Yogyakarta segera menahan tersangka Amelia Yuliarto (AY), Ketua Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pelanggaran perbankan.

Desakan ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara yang juga menyeret nama Goei Shi Siang (GSS), yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2025.

Hingga kini, berkas perkara GSS disebut belum rampung dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY.

Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba mengungkapkan, puluhan nasabah Kospin sejak tahun 2020 masih menunggu pengembalian dana mereka akibat kasus gagal bayar yang terjadi.

“Puluhan nasabah sejak 2020 hingga sekarang masih menanti hak mereka berupa pengembalian uang. Janji pengembalian dari tersangka GSS juga tidak pernah terealisasi,” ujar Kamba, Rabu (1/4/2026).

Kamba menilai, dampak kasus ini sangat memprihatinkan. Salah satu nasabah bahkan harus mempertanggungjawabkan dana milik jemaat gereja, sementara sejumlah nasabah lainnya dilaporkan telah meninggal dunia sebelum mendapatkan haknya.

“Ini sangat miris, karena ada dana dari jemaat gereja yang ikut terdampak dan harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus,” tegasnya.

JPW saat ini mengaku terus mengawal dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Polda DIY, serta kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Satreskrim Polresta Yogyakarta dengan tersangka AY.

Kamba menjelaskan, ada tiga alasan kuat agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap AY.

Pertama, alasan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Kedua, alasan objektif sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP, mengingat ancaman pidana dalam kasus yang disangkakan memungkinkan dilakukan penahanan.

Ketiga, adanya informasi bahwa tersangka AY berencana pergi ke luar negeri, yakni ke Kuala Lumpur, untuk mendampingi keluarganya berobat.

“Ada informasi tersangka akan ke luar negeri. Ini berisiko karena bisa membuka peluang untuk melarikan diri,” jelasnya.

JPW pun secara tegas meminta aparat kepolisian segera bertindak.

“Kami mendesak Kapolresta Yogyakarta melalui Kasat Reskrim untuk melakukan penahanan terhadap tersangka AY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/19/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026,” ujar Kamba.

Di sisi lain, muncul informasi bahwa tersangka AY justru telah mendapatkan izin dari pihak kepolisian untuk bepergian ke luar negeri. Berdasarkan keterangan pelapor, AY disebut telah berangkat ke luar negeri pada Selasa (31/3/2026) pagi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait kewenangan dan pertimbangan aparat penegak hukum dalam memberikan izin perjalanan ke luar negeri kepada seseorang yang telah berstatus tersangka.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan, terutama menyangkut perlindungan terhadap korban serta konsistensi penegakan hukum. (Ken).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *