Home » Dosen UMY Sebut Kuota Internet Hangus Sah Secara Hukum, Transparansi Operator Dipertanyakan

Dosen UMY Sebut Kuota Internet Hangus Sah Secara Hukum, Transparansi Operator Dipertanyakan

Ilustrasi kuota internet hangus. (AI).

PROSA.ID, Yogyakarta – Praktik kuota internet hangus meski belum habis digunakan masih menjadi keluhan banyak masyarakat.

Pengguna merasa dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli hilang setelah masa aktif berakhir, padahal pemakaian belum sepenuhnya digunakan.

Dosen Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Reni Anggriani menilai, praktik penghangusan kuota internet pada dasarnya sah secara hukum karena layanan internet termasuk kategori jasa, bukan barang yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh konsumen.

“Dalam hukum perdata, kuota internet masuk dalam kategori jasa karena yang diberikan adalah layanan akses, bukan benda yang bisa dimiliki sepenuhnya. Oleh karena itu, penggunaannya memang dibatasi oleh ketentuan tertentu, termasuk masa aktif,” ujar Reni, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, pembelian paket data merupakan bentuk persetujuan konsumen terhadap syarat dan ketentuan yang ditetapkan operator. Artinya, selama aturan mengenai masa aktif dan penghangusan kuota sudah dicantumkan sejak awal, maka hal tersebut tidak otomatis melanggar hukum.

Meski demikian, Reni menilai persoalan utama justru berada pada minimnya transparansi informasi dari operator telekomunikasi kepada konsumen.

Ia menyebut banyak masyarakat hanya fokus pada besarnya kuota yang dibeli tanpa memahami mekanisme penggunaan data, masa aktif, hingga faktor teknis yang memengaruhi konsumsi internet.

“Sering kali masyarakat hanya melihat jumlah kuota tanpa benar-benar memahami bagaimana sistemnya bekerja. Bahkan dalam beberapa kasus, penggunaan data bisa meningkat tanpa disadari karena faktor jaringan atau pengaturan perangkat,” jelasnya.

Menurut Reni, kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat, terutama jika informasi terkait penggunaan kuota tidak disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.

“Kalau semua sudah dijelaskan sejak awal dan konsumen menyetujuinya, maka itu menjadi bagian dari kesepakatan yang mengikat. Tetapi jika ada informasi yang kurang terbuka atau tidak dipahami, di situlah potensi persoalan muncul,” tegasnya.

Reni juga menyoroti wacana kuota internet tanpa masa aktif yang belakangan kembali ramai dibahas publik. Menurutnya, usulan tersebut perlu dikaji secara matang karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan industri telekomunikasi.

Ia menjelaskan, sistem masa aktif selama ini menjadi bagian dari model bisnis operator untuk menjaga keseimbangan penggunaan layanan di berbagai segmen pelanggan.

“Kalau masa aktif dihilangkan, tentu akan ada konsekuensi terhadap model bisnis operator. Selama ini ada semacam keseimbangan karena tidak semua pengguna menghabiskan kuotanya dalam periode tertentu,” ujarnya.

Meski begitu, Reni menilai perubahan sistem tetap memungkinkan dilakukan selama kebijakan yang diterapkan mampu menjaga keseimbangan antara hak konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

“Yang perlu diperbaiki bukan hanya aturannya, tetapi bagaimana informasi itu disampaikan secara jelas dan mudah dipahami,” pungkasnya. (Ken).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *