Home » Defisit BPJS Kesehatan Mengancam Lagi, UGM Desak Revisi UU

Defisit BPJS Kesehatan Mengancam Lagi, UGM Desak Revisi UU

Konferensi pers Forum Nasional XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (Fornas JKKI) di FK-KMK UGM, Selasa (20/10/2026). (prosa/ken).

PROSA.ID, Yogyakarta  – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mendorong revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang BPJS untuk mengatasi persoalan pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

UGM menilai, pembenahan regulasi mendesak untuk mencegah defisit berulang dan menjaga kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Direktur Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM, Prof. dr. Laksono Trisnantoro mengatakan, Indonesia sebenarnya telah mendeteksi persoalan pendanaan kesehatan sejak 2019. 

Namun, pandemi Covid-19 menghentikan upaya pembenahan tersebut karena pemerintah memusatkan perhatian pada penanganan pandemi.

“Ini penyakit lama. Pada 2019, kami sudah mendeteksi gejala ketidaksehatan dalam pendanaan kesehatan. Namun, pandemi Covid-19 membuat pembahasan itu berhenti,” kata Laksono dalam konferensi pers Forum Nasional XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (Fornas JKKI) di FK-KMK UGM, Selasa (20/10/2026).

Menurut Laksono, pemerintah sempat menggelontorkan dana tambahan untuk sektor kesehatan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi. 

Tambahan anggaran tersebut ikut menopang keuangan BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

Namun, setelah pandemi berakhir, persoalan pendanaan kembali mengemuka. 

Pemerintah pun mengalokasikan sekitar Rp20 triliun sebagai dana darurat pada 2026 untuk menopang BPJS Kesehatan.

Laksono menilai, kondisi tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah agar segera membenahi sistem pendanaan kesehatan.

“Pemerintah tidak bisa terus mengandalkan suntikan dana darurat untuk mengatasi persoalan yang berulang,” jelasnya. 

Defisit BPJS Bisa Tekan Keuangan Rumah Sakit

Laksono menegaskan, persoalan keuangan BPJS Kesehatan dapat berdampak langsung pada operasional rumah sakit. 

Ia menjelaskan, ketika BPJS memperlambat pembayaran klaim, rumah sakit harus menghadapi tekanan arus kas untuk membiayai pelayanan dan memenuhi kebutuhan operasional.

“Yang pertama terdampak adalah rumah sakit. Pembayaran dari BPJS menjadi lebih lambat. Kami juga khawatir mutu pelayanan semakin menurun dan tenaga kesehatan kehilangan semangat,” ujarnya.

Tekanan keuangan yang berkepanjangan juga berisiko mengganggu pemeliharaan peralatan medis, ketersediaan fasilitas, dan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan. 

“Jika kondisi ini terus berlanjut, masyarakat berpotensi menghadapi pelayanan yang tidak optimal,” ungkapnya.

Di sisi lain, Laksono juga menyoroti risiko meningkatnya biaya kesehatan yang harus masyarakat tanggung sendiri atau out of pocket. 

Masyarakat bisa menghadapi beban ekonomi lebih berat apabila mereka harus membayar lebih banyak biaya pengobatan di luar perlindungan JKN.

“Karena itu kami meminta pemerintah memperkuat pendanaan kesehatan agar rumah sakit dapat menjaga mutu pelayanan dan masyarakat tetap memperoleh layanan yang layak,” tandasnya. 

Belanja Kesehatan Indonesia Baru 3 Persen PDB

JKKI dan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM mencatat belanja kesehatan pemerintah dan swasta Indonesia masih berkisar 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Angka tersebut tertinggal dari Malaysia yang mencapai sekitar 4,5 persen PDB dan China yang mendekati 5 persen PDB. 

Pengeluaran kesehatan per kapita Indonesia juga baru sekitar 150 dolar AS, sedangkan Malaysia mencapai sekitar 480 dolar AS.

Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih perlu memperkuat pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.

Melalui Fornas JKKI XVI, penyelenggara mendorong peningkatan belanja kesehatan pemerintah dan swasta menjadi 4–5 persen PDB dalam 10 tahun mendatang.

Laksono menambahkan, pemerintah perlu menambah dukungan anggaran sekaligus mengembangkan sumber pembiayaan lain. 

Ia mendorong masyarakat yang mampu memanfaatkan asuransi kesehatan swasta agar pembiayaan kesehatan tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran negara dan JKN.

“Kami mengingatkan pemerintah agar menjaga alokasi anggaran kesehatan di tengah pelaksanaan program prioritas nasional. Pemerintah perlu memastikan pembiayaan program lain tidak mengorbankan kebutuhan dasar sektor kesehatan,” imbuhnya. 

UGM Soroti Ketimpangan Akses dan Kecurangan JKN

Selain masalah pendanaan, Laksono menyoroti ketimpangan akses layanan kesehatan antara kota besar dan daerah terpencil.

Ia menyampaikan, masyarakat di Pulau Jawa dan kota-kota besar cenderung lebih mudah memanfaatkan layanan kesehatan. 

Sebaliknya, warga di daerah terpencil masih menghadapi keterbatasan dokter, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan.

Kondisi tersebut membuat manfaat JKN belum dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat. 

“Pemerintah perlu memperkuat pemerataan tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan, sekaligus memperbaiki mekanisme pembiayaan,” katanya.

Laksono berharap, pemangku kepentingan meningkatkan pencegahan kecurangan atau fraud dalam penyelenggaraan JKN. 

Penguatan pengawasan dan deteksi dini dapat membantu penggunaan dana kesehatan menjadi lebih efektif.

“Pembenahan pendanaan harus berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola agar anggaran yang tersedia benar-benar mendukung pelayanan kesehatan masyarakat,” ujarnya. 

Lima Perguruan Tinggi Susun Rekomendasi Revisi UU

UGM dan JKKI tidak dapat mengubah undang-undang secara langsung. Karena itu, Laksono mendorong perguruan tinggi membangun koalisi dengan organisasi profesi, asosiasi rumah sakit, masyarakat, dan media untuk memperkuat advokasi kebijakan.

Penyelenggara melibatkan lima perguruan tinggi dalam penyusunan rekomendasi awal, yakni Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pattimura (Unpatti), UGM, Universitas Pembangunan Nasional (UPN), dan Universitas Cenderawasih (Uncen).

Laksono mengungkapkan, perguruan tinggi dapat menyediakan data, hasil penelitian, dan analisis kebijakan. 

Namun, ia menilai dukungan organisasi profesi, pengelola rumah sakit, dan masyarakat juga menentukan keberhasilan upaya mendorong perubahan regulasi.

“Kami membutuhkan dukungan organisasi profesi, rumah sakit, masyarakat, dan media. Perguruan tinggi bisa menyiapkan data serta analisis, tetapi dorongan publik juga diperlukan agar perubahan kebijakan berjalan,” jelasnya.

Ia berharap, rekomendasi forum dapat menjangkau pemerintah dan DPR sebagai pihak yang berperan dalam proses perubahan undang-undang. 

“JKKI juga akan mengembangkan strategi advokasi agar isu pendanaan kesehatan mendapat perhatian pembuat kebijakan,” lanjutnya.

Fornas JKKI XVI Bahas Penguatan Pendanaan Kesehatan

JKKI bersama PKMK FK-KMK UGM menggelar Forum Nasional XVI pada 21–22 Oktober 2026 di Auditorium Tahir lantai 8 FK-KMK UGM, Yogyakarta.

Forum bertema penguatan kebijakan pendanaan kesehatan dan JKN tersebut mempertemukan akademisi, pembuat kebijakan, pengelola fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, industri asuransi, lembaga filantropi, dan media.

Pada hari kedua, peserta akan menyusun daftar inventarisasi masalah untuk revisi UU SJSN dan UU BPJS. 

Forum juga membahas usulan regulasi untuk memperkuat peran asuransi kesehatan swasta dan filantropi dalam pembiayaan kesehatan.

Forum ini diharapkan bisa menghasilkan rekomendasi berbasis bukti sekaligus strategi advokasi yang dapat mendorong perubahan kebijakan.

Laksono menegaskan, pemerintah perlu segera memperbaiki sistem pendanaan kesehatan untuk menjaga keberlanjutan JKN, memperkuat rumah sakit, dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan berkualitas.

“Kalau kita tidak mengantisipasi sekarang, antrean pelayanan bisa semakin panjang dan mutu kesehatan menurun. Karena itu, pendanaan kesehatan harus kita perbaiki,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *