Home » Keterlibatan Indonesia dalam BoP dan ART Jadi Sorotan

Keterlibatan Indonesia dalam BoP dan ART Jadi Sorotan

Forum Diskusi Wartawan Unit DPRD DIY, Jumat (6/3/2026). (prosa/ken).

PROSA.ID, Yogyakarta – Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika memunculkan spekulasi dari sejumlah kalangan, termasuk akademisi.

Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo mengungkapkan, terlibatnya Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika berpotensi memengaruhi kedaulatan dan kredibilitas Indonesia dalam hubungan internasional.

“Dengan Indonesia menandatangani ART, apakah kita itu masih negara berdaulat ataukah kita itu negara bawahan? Jadi tidak lagi berdaulat. Bawahannya siapa? Bawahannya Amerika. Kok bisa? Bisa karena itulah poin-poin yang ada di dalam ART itu,” katanya dalam Forum Diskusi Wartawan di DPRD DIY, Jumat (6/3/2026).

Rimawan mengungkapkan, mukadimah di dalam ART memiliki narasi yang sangat apik. Diantaranya, menekankan kedaulatan, kemakmuran ekonomi, dan ketangguhan rantai pasok. Namun sebenarnya, justru yang diuntungkan dalam perjanjian tersebut adalah Amerika, bukan Indonesia.

“Kemakmuran siapa? Kedaulatannya siapa? Ketangguhan rantai pasok siapa? Ya Amerika. Meningkatkan manfaat bersama? Tidak. Apakah ada hubungan timbal balik? Tidak. Semuanya untuk kepentingan Amerika,” tegasnya.

Rimawan menjelaskan, narasi yang dimunculkan pemerintah selama ini adalah kesepakatan tarif. Padahal sebenarnya yang terjadi bukan kesepakatan tarif maupun kesepakatan dagang meskipun berjudul Trade atau perdagangan.

“Tapi mohon maaf seribu maaf, ini sudah lebih dari urusan ekonomi, sudah masuk ke ranah politik, sudah masuk ke ranah keamanan dan bahkan ke ranah kedaulatan,” jelasnya.

Dampak lain yang diciptakan oleh ART adalah kurang lebih 117 UU/PP/ Kepres/ PerPres/ PBI/ POJK hingga Permen yang harus diamandemen dan bahkan disusun baru sebagai konsekuensi dari ART.

Hal ini adalah ‘badai revolusi kelembagaan’ yang membutuhkan sumberdaya sangat besar dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

“Masalah semakin kompleks karena terdapat 8 poin di ART yang berpotensi bertentangan dengan 7 pasal UUD 1945. Ketika terjadi dilema antara ART dan UUD 1945, akankah kita mengorbankan UUD 1945 untuk mengakomodasi ART?” imbuh Rimawan.

Sementara Guru Besar Departemen Hubungan Internasional UGM, Dafri Agussalim menambahkan, keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace berpotensi menempatkan Indonesia pada posisi yang rumit dalam diplomasi global.

“Ketika kita sudah ikut menandatangani ini, dalam beberapa hari Amerika justru menghancurkan perdamaian dengan menyerang Iran. Berarti dia melanggar ini sendiri,” jelasnya.

Dafri menjelaskan, pada awalnya Indonesia kemungkinan berasumsi dapat memainkan peran dari dalam organisasi tersebut untuk memengaruhi arah kebijakan dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.

Namun, menurutnya mekanisme yang tertuang dalam struktur Board of Peace justru tidak memberikan ruang yang cukup bagi negara anggota untuk berperan secara signifikan.

“Kalau kita perhatikan, di Charter BoP itu tidak ada satu kata pun yang merujuk pada Gaza maupun Palestina. Perdamaian yang dimaksud sangat luas,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyebut, Yogyakarta memiliki sejarah penting dalam mempertahankan Republik Indonesia, sehingga isu kedaulatan negara harus dipandang serius.

Ia mengingatkan amanah Sri Sultan Hamengku Buwono IX pada 5 September 1945 yang menyatakan bahwa Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Di Yogya ada dua peristiwa hebat. Amanah Sri Sultan HB IX pada 5 September 1945 yang mendeklarasikan komitmen politik ideologis bahwa Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat merupakan bagian dari Republik Indonesia. Rakyat bersama Sultan,” ungkap Eko.

Eko juga menyoroti dampak fiskal dari iuran BOP sebesar Rp17 triliun yang menurutnya berpotensi mengurangi alokasi anggaran untuk daerah, termasuk pendidikan.

“Iuran Rp17 triliun itu menurunkan BOS daerah untuk DIY. Dana desa juga terjun bebas, rata-rata sampai 74 persen,” ujarnya.

Selain itu, Eko juga mengkritik keras tindakan penyerangan terhadap pemimpin negara berdaulat.

“Dalam perspektif apa pun, membunuh pemimpin dari negara berdaulat itu tidak benar sama sekali,” pungkasnya. (Ken).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *