PROSA.ID, Yogyakarta – Belasan advokat yang tergabung dalam Asosiasi Kantor Advokat Seluruh Indonesia (AKAMSI) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, Senin (23/2/2026) siang.
Kedatangan para advokat ke Ditreskrimum Polda DIY tersebut sebagai bentuk solidaritas usai salah satu rekan sejawatnya, Muhammad Nofwendi menerima somasi dari oknum TNI AU.
Ketua AKAMSI, Ahdiyat Isroni mengatakan, kedatangannya bersama belasan advokat ke Polda DIY untuk memenuhi undangan klarifikasi atas laporan yang dibuat oleh seseorang yang bernama DA.
“Klien kami diduga melakukan pelanggaran pasal 394-468 dan atau pasal 176 ayat 1. Dalam hal ini, sebelumnya klien kami itu menerima tiga somasi yang ketiga-tiganya itu ada kop dan stempel dari Pangkalan Angkatan Udara Adi Sutjipto,” katanya saat ditemui di Polda DIY.
Menurut Ahdiyat, rofesi advokat merupakan officium nobile (profesi mulia) yang memiliki hak imunitas sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik dan sesuai hukum serta kode etik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Dalam menjalankan profesi, advokat tidak dapat dipidana maupun dituntut secara perdata sepanjang beritikad baik. Namun faktanya, masih ada advokat yang mendapatkan intimidasi atau dugaan kriminalisasi dari lawan perkara maupun mantan klien,” ungkapnya.
Ahdiyat menjelaskan, kasus ini bermula dari sengketa perdata sipil terkait sewa-menyewa lahan yang telah berlangsung sejak tahun 2016 lalu. Dalam kasus itu, seorang pensiunan TNI memberikan kuasa kepada TNI aktif di Yogyakarta untuk menjadi kuasa hukum.
Berdasarkan mandat itu, disebutkan telah dilayangkan tiga kali somasi kepada advokat yang bersangkutan.
Isi somasi mengarah pada tudingan memasukkan keterangan palsu serta dugaan memasuki pekarangan tanpa izin atau melawan hukum. Perkara itu kemudian berlanjut pada laporan polisi (LP) di Polda DIY dengan dugaan pelanggaran Pasal 394 KUHP.
“Klien kami, rekan sejawat kami, telah memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian. Kami hadir untuk mendampingi sekaligus memastikan proses berjalan objektif dan profesional,” jelasnya.
Ahdiyat menyebut, keterlibatan TNI AU aktif sebagai kuasa hukum dalam perkara perdata sipil murni tidak tepat. Ia menilai, secara subyek hukum, pensiunan TNI telah kembali menjadi warga sipil sehingga apabila berperkara harus tunduk pada hukum sipil dan menggunakan advokat, bukan institusi militer.
“Dari sisi obyek perkara, sengketa tersebut merupakan perkara perdata yang tidak berkaitan dengan kedinasan militer. Keterlibatan institusi militer dalam ranah sipil dinilai berpotensi mencampuradukkan yurisdiksi serta merusak sistem penegakan hukum,” imbuhnya.
“Kalau hal ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi aparat penegak hukum dalam ranah sipil yang dapat diintervensi oleh institusi militer,” lanjut Ahdiyat.
AKAMSI menyebut keterlibatan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI junto perubahan terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI beserta perubahannya, serta UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sementara salah satu anggota AKAMSI, Nur Rohman menambahkan, pihaknya menolak adanya dugaan kriminalisasi ke rekan sejawatnya saat menjalankan perannya sebagai advokat.
“Kita menolak keras terhadap itu. Terus kedua kita juga menolak adanya keterlibatan oknum militer yang terlibat dalam perkara perdata sipil,” tegasnya. (Ken).
