Home » Akta Cerai Ditahan karena Nafkah Iddah, Pakar UMY: Sah tapi Harus Kasuistik

Akta Cerai Ditahan karena Nafkah Iddah, Pakar UMY: Sah tapi Harus Kasuistik

Ilustrasi akta cerai. (istimewa).

PROSA.ID, Yogyakarta – Kebijakan Pengadilan Agama Surabaya yang menahan akta cerai bagi suami yang belum menunaikan nafkah iddah menuai sorotan.

Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muchammad Ichsan menilai, langkah tersebut sah, namun tidak bisa diberlakukan secara umum untuk semua perkara perceraian.

Ichsan menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, perceraian tidak serta-merta memutus seluruh kewajiban suami terhadap istri, khususnya selama masa iddah.

“Ketika seorang suami menjatuhkan talak, terutama talak pertama dan kedua, masih ada masa iddah di mana suami tetap wajib menafkahi mantan istrinya, bahkan masih ada peluang rujuk,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ichsan menerangkan, masa iddah merupakan periode tunggu bagi perempuan setelah perceraian, yang umumnya berlangsung selama tiga kali masa suci. Dalam periode ini, suami masih memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar mantan istrinya.

“Selama masa iddah, kewajiban nafkah tetap ada karena hubungan belum sepenuhnya berakhir,” jelasnya.

Ia menilai, kebijakan penahanan akta cerai dapat menjadi instrumen untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan.

“Ini bentuk kontrol agar suami tidak lepas tanggung jawab setelah perceraian,” katanya.

Tak Bisa Diterapkan untuk Semua Kasus

Meski demikian, Ichsan menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh digeneralisasi. Setiap perkara perceraian memiliki konteks berbeda dan harus dilihat secara kasuistik.

Menurutnya, dalam kasus tertentu—misalnya perceraian akibat kesalahan pihak istri—penahanan akta cerai justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pihak suami.

“Kalau dipukul rata, bisa merugikan salah satu pihak. Harus dilihat siapa yang bersalah dan bagaimana konteksnya,” tegasnya.

Ichsan juga menjelaskan bahwa akta cerai merupakan bagian dari kebijakan administratif negara dalam perspektif siyasah syar’iyah. Dalam fikih klasik, perceraian cukup dengan pengucapan talak, namun dalam sistem hukum modern, dokumen resmi diperlukan untuk kepastian hukum.

“Akta cerai itu produk administrasi negara, seperti KTP atau akta nikah. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum,” ujarnya.

Instrumen Perlindungan, Bukan Sumber Ketidakadilan

Ia menekankan, kebijakan penahanan akta cerai pada dasarnya bertujuan melindungi hak perempuan pasca perceraian, selama diterapkan secara adil dan proporsional.

“Kebijakan ini tepat jika ditujukan kepada suami yang lalai, tetapi tetap harus mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya. (Ken).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *