Home » ‘Aisyiyah Dukung PP Tunas, Dorong Perlindungan Anak di Ruang Digital

‘Aisyiyah Dukung PP Tunas, Dorong Perlindungan Anak di Ruang Digital

Ketua Umum PP 'Aisyiyah, Salmah Orbaniyah. (istimewa).

Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah menyambut baik diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Salah satu poin utama aturan ini adalah larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial.

Pemerintah juga akan menonaktifkan secara bertahap akun anak di berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Ketua Umum PP ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah, menilai kebijakan ini sebagai langkah penting untuk melindungi anak di ruang digital.

“Tingginya angka maupun durasi penggunaan internet perlu diimbangi dengan ekosistem digital yang ramah dan memberikan perlindungan bagi anak,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Salmah menilai, anak rentan terhadap berbagai ancaman di internet, seperti perundungan siber, kecanduan digital, penipuan, hingga eksploitasi seksual dan kekerasan berbasis gender online.

Data menunjukkan sekitar 48 persen pengguna internet adalah anak di bawah 18 tahun, dengan 80 persen di antaranya mengakses internet hingga 7 jam per hari.

Sementara itu, PPATK mencatat hampir 24 ribu anak usia 10–18 tahun menjadi korban eksploitasi seksual online.

Meski mendukung kebijakan tersebut, ‘Aisyiyah menekankan pentingnya implementasi yang efektif.

“Kebijakan ini diharapkan bukan sekadar menjadi regulasi, tetapi benar-benar dapat diterapkan,” kata Salmah.

Salmah menambahkan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mendampingi anak di dunia digital.

“Literasi digital bagi keluarga menjadi kebutuhan mendasar dan pilar penguatan ketahanan keluarga,” ungkapnya.

Sementara Sekretaris Umum PP ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, mendorong platform digital untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Perlindungan anak merupakan hak dasar anak dan mandat bagi penyedia layanan. Kami mendorong platform digital untuk mematuhi PP Tunas,” tegasnya.

Tri juga menyoroti sejumlah tantangan, seperti lemahnya verifikasi usia, rendahnya kepatuhan platform, serta minimnya pengawasan. Ia juga mengingatkan bahwa peredaran konten ilegal kini banyak berpindah ke aplikasi pesan.

Selain itu, ‘Aisyiyah menekankan pentingnya literasi digital bagi anak dan orang tua sebagai bagian dari perlindungan.

“Anak memerlukan penguatan etika, keamanan, dan budaya digital agar mampu melindungi dirinya,” pungkasnya. (Ken).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *