PROSA.ID, Yogyakarta – Pimpinan Wilayah Aisyiyah DIY melalui Majelis Hukum dan HAM (MHH) menggelar sosialisasi tiga isu strategis, yakni Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), fatwa cryptocurrency, dan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT), sebagai upaya memperkuat pemahaman kader terhadap isu keislaman dan sosial kontemporer.
Kegiatan yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Minggu (26/4/2026), tersebut diikuti pengurus MHH dari tingkat wilayah hingga ranting se-DIY.
Narasumber dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Oman Fathurohman, menjelaskan bahwa KHGT mulai diberlakukan sejak 1447 Hijriah dengan konsep kalender global yang menggunakan satu kriteria untuk seluruh dunia.
“Jika di satu wilayah sudah memenuhi kriteria, maka wilayah lain mengikuti keputusan global tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Rofiq Muzakkir memaparkan fatwa Muhammadiyah terkait cryptocurrency yang membedakan fungsi sebagai aset digital dan alat tukar.
Menurutnya, cryptocurrency sebagai aset digital diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar, dan perjudian.
Namun, penggunaannya sebagai alat pembayaran dinilai haram karena bertentangan dengan regulasi di Indonesia.
“Sebagai aset digital boleh, tetapi sebagai alat tukar tidak diperkenankan karena tidak maslahat dan nilainya sangat fluktuatif,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, kepemilikan aset kripto yang telah memenuhi nisab setara 85 gram emas dan mencapai haul satu tahun wajib dikenakan zakat mal.
Pada sesi lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, menyoroti pentingnya perlindungan pekerja rumah tangga melalui regulasi yang lebih kuat.
Ia menyampaikan bahwa persetujuan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi langkah penting dalam menjamin hak-hak pekerja yang selama ini belum terlindungi secara optimal.
“Regulasi ini penting sebagai bentuk perlindungan hak pekerja rumah tangga dalam sistem ketenagakerjaan nasional,” katanya.
Ketua MHH PWA DIY, Istianah ZA, menyatakan bahwa ketiga isu tersebut penting dipahami oleh kader sebelum disampaikan kepada masyarakat luas.
“Kami berharap kader Muhammadiyah dan Aisyiyah dapat menjadi penyambung informasi kepada masyarakat. Respons peserta sangat baik dan mereka merasa tercerahkan,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Aisyiyah dalam meningkatkan literasi kader terhadap isu keislaman, ekonomi syariah, dan hak asasi manusia yang terus berkembang. (Ken).
