PROSA.ID, Yogyakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis penjara selama 2 hingga 3 tahun kepada 11 pengasuh daycare Little Aresha dalam perkara kekerasan, perlakuan salah, dan penelantaran anak.
Hakim menilai, perbuatan para terdakwa menimbulkan trauma bagi anak-anak korban dan orang tua mereka.
Majelis hakim yang diketuai Sunaryanto membacakan putusan setebal 411 halaman dalam sidang di PN Yogyakarta, Rabu (28/10/2026).
Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua jaksa penuntut umum (JPU).
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum,” kata Sunaryanto saat membacakan amar putusan.
Sri Rejeki Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada 11 terdakwa berdasarkan amar putusan.
Sebanyak enam terdakwa, yakni Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Z, masing-masing menerima hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah masing-masing divonis 2 tahun penjara.
Adapun Sri Rejeki menerima hukuman paling tinggi, yakni 3 tahun penjara.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan setiap terdakwa membayar denda sebesar Rp60 juta.
Para terdakwa harus melunasi denda tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Hakim dapat memperpanjang batas waktu pembayaran paling lama satu bulan.
“Apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh kejaksaan dengan izin ketua pengadilan negeri untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” demikian amar putusan yang dibacakan Sunaryanto.
Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, para terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama 52 hari.
Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Hakim memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, barang bukti nomor 1 hingga 86 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain.
Hakim Sebut Perbuatan Terdakwa Timbulkan Trauma
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman para terdakwa.
Hakim mengungkapkan, perbuatan para terdakwa menimbulkan trauma bagi anak-anak korban dan orang tua mereka.
Selain itu, majelis hakim juga menyoroti tindakan penggedongan dan pengikatan yang dilakukan berulang kali setiap hari.
“Perbuatan para terdakwa tergolong kejam dan tidak memiliki empati dan rasa kasih terhadap anak,” kata hakim dalam persidangan.
Majelis hakim turut mempertimbangkan sensitivitas perkara karena melibatkan anak-anak sebagai korban.
Adapun keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Mereka juga memiliki tanggungan keluarga, belum pernah menjalani hukuman, serta melakukan perbuatan tersebut karena alasan terdesak, sebagaimana pertimbangan yang disampaikan majelis hakim.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan terhadap 11 pengasuh daycare Little Aresha tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, disertai kewajiban membayar restitusi sebesar Rp14 juta.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima vonis tersebut.
Sebaliknya, JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Sikap tersebut membuka kemungkinan jaksa mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Ken).
