PROSA.ID, Yogyakarta — Polda DIY membidik 12 jenis pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Progo 2026 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November.
Operasi selama 14 hari ini menyasar peningkatan disiplin pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.
Kapolda DIY, Irjen Pol Langgeng Purnomo memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2026 di Halaman Mapolda DIY, Senin (26/10/2026).
Sejumlah pejabat utama Polda DIY dan personel yang bertugas dalam operasi tersebut turut mengikuti apel.
Melalui operasi bertema ‘Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan’, Polda DIY mengajak masyarakat membangun budaya berkendara yang aman dan mematuhi aturan lalu lintas.
Kecelakaan Lalu Lintas di DIY Meningkat
Data Ditlantas Polda DIY menunjukkan angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi. Polisi mencatat 7.176 kejadian sepanjang 2024, kemudian menemukan 7.180 kejadian pada 2025.
Pada Operasi Patuh Progo 2025, petugas juga mencatat 25.497 pelanggaran, 13.069 tilang dan memberikan 12.428 teguran kepada para pelanggar.
Menghadapi kondisi tersebut, Polda DIY memprioritaskan 12 jenis pelanggaran dalam operasi tahun ini.
“Kami menyasar pengendara yang melakukan balap liar, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, serta melawan arus,” ujar Langgeng.
Polisi juga menindak pelanggaran berupa menerobos lampu merah, mengabaikan marka dan rambu, melebihi batas kecepatan, serta berboncengan melebihi ketentuan.
Selain itu, petugas menyasar kendaraan yang parkir di tempat terlarang, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi, tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau menggunakan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.
Polda DIY Kedepankan Pencegahan
Dalam pelaksanaannya, Polda DIY tidak hanya mengandalkan penindakan.
Langgeng menegaskan, jajarannya menerapkan komposisi kegiatan 20 persen preemtif, 50 persen preventif, dan 30 persen represif.
Melalui pendekatan tersebut, polisi mengutamakan edukasi dan pencegahan untuk meningkatkan kesadaran pengendara.
Pada operasi ini, Polda DIY tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan, dengan mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan berkeadilan.
“Lalu lintas adalah urat nadi kehidupan dan refleksi budaya bangsa serta tingkat modernitas masyarakat,” ungkap Langgeng dalam amanatnya.
Kapolda DIY juga meminta seluruh personel memberikan contoh nyata dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Ia menekankan bahwa setiap anggota kepolisian harus memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan adaptif kepada masyarakat.
“Jadilah sebagai role model perekat bangsa,” pesannya.
Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas
Melalui Operasi Patuh Progo 2026, Polda DIY menargetkan penurunan pelanggaran, pencegahan kecelakaan, dan peningkatan keselamatan pengguna jalan.
Polda DIY juga mengajak masyarakat menjadikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari.
Dengan demikian, pengendara tidak hanya tertib saat polisi menggelar operasi, tetapi juga mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan. (Ken).
