PROSA.ID,Yogyakarta — Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Arie Sujito, meminta Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkuat kemandirian kalurahan untuk menghadapi tekanan ekonomi dan keterbatasan anggaran.
Ia menegaskan, Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024 harus menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan menambah beban administratif pemerintah kalurahan.
Arie menilai, kalurahan membutuhkan dukungan anggaran, kewenangan, dan ruang partisipasi agar mampu mengembangkan potensi ekonomi lokal serta melindungi masyarakat dari dampak krisis.
“Perda ini perlu dijadikan sebagai alas untuk melakukan penyelamatan di antara risiko kemerosotan struktural desa,” kata Arie dalam Forum Diskusi Wartawan di DPRD DIY, Kamis (22/10/2026).
Perda Kalurahan Harus Perkuat Ekonomi Lokal
Arie menjelaskan, semangat penguatan kalurahan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan pengakuan dan kewenangan kepada desa untuk mengembangkan pembangunan secara mandiri.
Menurut dia, Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024 perlu menyelaraskan kebijakan pemerintah provinsi dan kabupaten agar pembangunan kalurahan berjalan efektif.
Pemerintah juga perlu memastikan dukungan anggaran tahunan sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.
Arie mengingatkan, penurunan belanja pemerintah dapat menekan aktivitas ekonomi masyarakat, terutama warung kecil, pedagang pasar, dan pelaku usaha lokal.
Karena itu, ia mendorong kalurahan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal), memfasilitasi wirausaha muda, dan memperkuat ketahanan pangan lokal.
“Kelurahan tidak boleh sekadar menjadi konsumen atau penonton ekonomi,” ujarnya.
Arie juga meminta pemerintah tidak membebani kalurahan dengan berbagai program tanpa dukungan sumber daya yang memadai.
“Pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Digitalisasi dan Partisipasi Warga Perlu Diperkuat
Arie mengungkapkan digitalisasi tata kelola dapat mempercepat pelayanan publik, meningkatkan transparansi anggaran, dan memperbaiki data kemiskinan.
Namun, pemerintah harus menggunakan teknologi untuk mempermudah pelayanan, bukan sekadar menambah pengawasan birokrasi.
Ia juga mendorong kalurahan melibatkan kelompok rentan, seperti petani, perempuan, penyandang disabilitas, dan warga lanjut usia, dalam perencanaan hingga pengawasan pembangunan.
Selain itu, Arie meminta pemerintah menghubungkan pemberdayaan kalurahan dengan pendidikan dan kebudayaan.
“Kebudayaan tidak cukup diwujudkan melalui ritual atau pertunjukan, tetapi harus menguatkan gotong royong, toleransi, dan kemandirian ekonomi,” jelasnya.
Arie turut menyinggung persoalan klitih di Yogyakarta. Penanganan kekerasan jalanan, kata dia, perlu menyentuh akar masalah, termasuk tekanan keluarga, persoalan pendidikan, dan pengucilan sosial.
“Karena itu, pemerintah perlu melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan perguruan tinggi,” ungkapnya.
Pemda DIY Diminta Satukan Kebijakan
Arie meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota memperkuat kolaborasi untuk menangani persoalan bersama, seperti sampah, ketahanan pangan, ekonomi kreatif, dan kekerasan jalanan.
Dia bilang, pemerintah perlu mengurangi persaingan program antardaerah dan mengarahkan sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menegaskan, keberhasilan Perda Nomor 3 Tahun 2024 bergantung pada komitmen politik, dukungan anggaran, dan pengawasan pelaksanaan di tingkat kalurahan.
“Parlemen kalau sudah membuat perda itu ya jangan diskusi tok, tapi juga harus jalan ke bawah,” imbuhnya.
Arie berharap pemerintah menjadikan penguatan kalurahan sebagai strategi membangun ketahanan sosial dan ekonomi DIY.
“Terutama ketika masyarakat menghadapi tekanan ekonomi dan keterbatasan sumber daya,” pungkasnya. (Ken).
