PROSA.ID, Yogyakarta – Palang pintu perlintasan sebidang JPL 734 di Sleman, Yogyakarta, rusak setelah diduga dirusak oknum pada Minggu (9/8/2026) sore.
Lengan palang sisi selatan patah dalam kejadian yang berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB tersebut.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan aksi pengrusakan itu.
Kerusakan prasarana perlintasan dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api sekaligus pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Meski demikian, KAI Daop 6 memastikan insiden tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api.
Palang Rusak Langsung Ditangani
Tim lapangan KAI Daop 6 Yogyakarta langsung bergerak melakukan penanganan dan perbaikan setelah mengetahui kerusakan.
Selama proses perbaikan berlangsung, jajaran pengamanan Daop 6 Yogyakarta menjaga perlintasan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
Perbaikan akhirnya rampung pada pukul 18.35 WIB. Setelah diperbaiki, palang pintu perlintasan kembali berfungsi normal.
KAI Laporkan Pengrusakan ke Polisi
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, tindakan pengrusakan fasilitas perlintasan bukan hanya merugikan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan.
KAI Daop 6 telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian setempat yang menangani dugaan pengrusakan tersebut.
“KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan. Petugas lapangan kami terutama petugas pengamanan dan unit prasarana KAI juga bersama kepolisian akan berkolaborasi untuk upaya preventif ke depannya,” kata Feni, Minggu (9/8/2026).
Ia menegaskan, pengguna jalan wajib berhenti ketika palang pintu mulai menutup. Pengendara juga dilarang memaksa menerobos perlintasan kereta api.
“Setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang,” ujarnya.
Pengguna Jalan Wajib Dahulukan Kereta
Feni mengingatkan masyarakat mengenai aturan keselamatan di perlintasan sebidang.
Ketentuan tersebut salah satunya tercantum dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban pengemudi kendaraan ketika melintasi perlintasan sebidang.
Pengemudi wajib:
– Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain.
– Mendahulukan perjalanan kereta api.
– Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Jangan Terobos Palang Kereta Api
KAI Daop 6 kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menerobos palang pintu perlintasan.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Feni.
KAI Daop 6 juga mengajak masyarakat ikut menjaga prasarana keselamatan di perlintasan sebidang.
Masyarakat diminta tidak merusak fasilitas keselamatan, mematuhi rambu dan sinyal, serta tidak menerobos ketika palang mulai menutup.
“Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api,” tutup Feni. (Ken).
