Home » 46 Sertifikat Huntap Diserahkan, Sri Sultan Pesan Warga Jaga Merapi

46 Sertifikat Huntap Diserahkan, Sri Sultan Pesan Warga Jaga Merapi

Warga Lereng Merapi mendapatkan sertifikat hunian tetap, Selasa (29/9/2026). (istimewa).

PROSA.ID, Yogyakarta — Sebanyak 46 warga terdampak erupsi Gunung Merapi 2010 akhirnya memperoleh sertifikat hak milik (SHM) hunian tetap (huntap). 

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan sertifikat tersebut kepada warga Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, Selasa (29/9/2026).

Penyerahan secara simbolis berlangsung di Kantor Kalurahan Kepuharjo. 

Sebanyak 43 penerima berasal dari Kepuharjo, sedangkan tiga lainnya berasal dari Umbulharjo.

Bagi warga huntap, sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati setelah melewati proses panjang pemulihan pascaerupsi Merapi.

Sri Sultan meminta warga menjaga sertifikat tersebut sebagai aset keluarga. 

Ia juga mengingatkan warga agar tidak sembarangan meminjamkan atau memberikan fotokopi sertifikat kepada pihak lain.

“Saya mohon dengan sangat, hati-hati menyimpannya. Jangan sampai alasannya difotokopi, pinjam satu hari saja, tetapi barang itu bisa lepas,” tutur Sri Sultan.

Sri Sultan Minta Warga Jaga Lingkungan Merapi

Kepastian hak atas tanah, menurut Sri Sultan, perlu berjalan bersama dengan tanggung jawab menjaga kawasan Merapi.

Sultan mendorong warga memperkuat reboisasi dan vegetasi di kawasan tersebut. 

Upaya itu penting untuk menjaga lingkungan sekaligus membantu mengurangi risiko longsor dan dampak material ketika Merapi kembali beraktivitas.

“Harapan kami ada reboisasi dengan harapan bisa jadi menghalangi kalau Merapi punya aktivitas-aktivitas,” ujarnya.

Selain reboisasi, Sri Sultan mendorong warga mengembangkan kopi Merapi sebagai alternatif sumber penghasilan. 

Sultan menilai, warga dapat mengembangkan komoditas tersebut tanpa bergantung pada aktivitas penambangan.

“Kami mencoba daripada digali, lebih baik kita tanami kopi sebagai pengganti pendapatan sebagian warga masyarakat,” kata Sri Sultan.

Menurut Sultan, Pemkab Sleman perlu mengonsolidasikan potensi tersebut, termasuk dalam pengelolaan dan pemasaran. 

Dengan begitu, kopi Merapi dapat menjadi pilihan sumber pendapatan sekaligus mendukung upaya menjaga kawasan.

“Semua kami serahkan sama Pemkab Sleman dengan harapan kita mengonsolidasikan potensi, bagaimana dengan tidak menambang lagi itu, paling sedikit kopi ini bisa menjadi pilihan-pilihan lain yang memungkinkan untuk bisa menambah penghasilan,” ungkapnya.

Sertifikat Jadi Kepastian Hukum Warga Huntap

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menilai sertifikat tersebut tidak sekadar menjadi dokumen administrasi. 

Dokumen itu memberikan kepastian hukum, perlindungan, rasa aman, sekaligus harapan bagi warga yang menempati hunian tetap.

“Tanah dan hunian ini bukan sekadar tempat tinggal, tetapi ruang hidup baru yang harus dijaga dan diwariskan,” kata Danang.

Danang juga mengajak warga menghidupkan kembali nilai rumangsa melu handarbeni, yakni rasa memiliki sekaligus tanggung jawab untuk merawat lingkungan bersama.

Ia berharap warga merawat hunian sebagai bagian dari kehidupan keluarga dan menjadikannya aset yang dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Pemulihan Pascamerapi Berjalan Bertahap

Kepala Pelaksana BPBD DIY Agustinus Ruruh Haryata mengatakan erupsi Merapi 2010 memberikan dampak besar bagi masyarakat, termasuk kehilangan rumah dan lingkungan tempat tinggal.

Pemerintah kemudian menjalankan pemulihan secara bertahap. 

Proses tersebut mencakup relokasi, pembangunan hunian tetap, pemulihan kehidupan dan penghidupan, hingga pemberian kepastian hukum atas tanah yang ditempati warga.

Tanah huntap berasal dari tanah kas desa yang pemerintah sediakan melalui proses pengadaan tanah dan relokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyerahan sertifikat ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian hak atas tanah warga yang telah direlokasi,” tutur Ruruh.

Ia menyebut proses tersebut melibatkan Pemda DIY, Pemkab Sleman, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Kapanewon Cangkringan, Kalurahan Kepuharjo dan Umbulharjo, serta berbagai pihak terkait.

Tujuh Tahun Menanti Sertifikat

Bagi Wahono, warga Kopeng, Kepuharjo, sertifikat tersebut mengakhiri penantian panjang. 

Ia mengaku menunggu sekitar tujuh tahun untuk memperoleh kepastian hak atas tanah hunian yang ditempatinya.

“Selama ini kan haknya masih nggandul, belum ada kepastian. Sekarang sudah ada sertifikat, saya merasa bangga. Semoga ini bermanfaat untuk saya dan anak cucu,” ujarnya.

Saat ditanya apakah kini merasa lebih ayem setelah menerima sertifikat, Wahono menjawab singkat.

“Ya.”

Jawaban itu menggambarkan arti kepastian bagi warga yang pernah kehilangan rumah dan harus membangun kembali kehidupan setelah erupsi Merapi.

Kini, warga tidak hanya memiliki tempat tinggal, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. 

Di saat yang sama, pemerintah mendorong warga menjaga lingkungan Merapi dan mengembangkan sumber penghidupan yang tidak merusak alam.

Bagi warga huntap, pemulihan tidak berhenti ketika rumah berdiri. 

Kepastian hak, kelestarian lingkungan, dan sumber penghidupan menjadi bagian dari upaya menata kembali masa depan setelah erupsi Merapi 2010. (Ken). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *