Home » WNI

Ingin Lepas Status WNI? Kanwil Kemenkum DIY Ungkap Prosedur, Biaya, dan Dampaknya

PROSA.ID, Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mengingatkan masyarakat yang ingin melepaskan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) agar mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Seluruh pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), bukan melalui Kantor Wilayah Kemenkum di daerah. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono…

Read More