Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Negara Rugi Rp1,74 Miliar
PROSA.ID, Yogyakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan Lurah Condongcatur berinisial R (48), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Polisi menaksir perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.740.213.500. Penyidikan perkara ini berawal dari Laporan Polisi…
