PROSA.ID, Yogyakarta — Uang tidak selalu menjamin kemenangan dalam pemilihan kepala desa (pilkades).
Rekam jejak, integritas, kinerja, dan kedekatan sosial juga memengaruhi pilihan warga.
Kepercayaan masyarakat bahkan dapat membatasi pengaruh politik uang dalam kontestasi elektoral di tingkat desa.
Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Suswanta, mengangkat fenomena tersebut dalam orasi ilmiah berjudul ‘Duit Ora Payu: Pergeseran dari Money Politics ke Trust Politics dalam Politik Elektoral di Desa’. Ia menyampaikan orasi itu dalam Rapat
Senat Terbuka UMY, Sabtu (24/10/2026), sekaligus menandai pengukuhannya sebagai guru besar.
“Masyarakat tidak hanya memilih siapa yang mampu memberi. Masyarakat memilih siapa yang mereka percaya,” kata Suswanta, dikutip Senin (26/10/2026).
Menurut Suswanta, ungkapan Jawa duit ora payu atau uang tidak laku tidak berarti masyarakat sepenuhnya menolak uang dalam pemilihan.
Ungkapan tersebut menggambarkan batas pengaruh materi ketika warga mempertimbangkan kredibilitas dan kepercayaan terhadap calon pemimpin.
Pilkades di Rembang dan Malang Jadi Ilustrasi
Suswanta menggunakan sejumlah kasus pilkades untuk menjelaskan hubungan antara sumber daya ekonomi, rekam jejak, dan dukungan masyarakat.
Salah satunya ialah pemilihan kepala desa di Desa Narukan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, pada 2022.
Pada pemilihan tersebut, Muhammad Umar Faruq atau Gus Faruq meraih 709 suara. Sementara itu, Hanik Setiyawati memperoleh 330 suara.
Suswanta juga menyoroti pilkades di Desa Kaliasri, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, pada 2023.
Dalam kontestasi itu, Gaguk meraih 2.400 suara atau 87,02 persen dari total 2.758 suara sah. Adapun Heriyanto memperoleh 358 suara atau 12,98 persen.
Suswanta mengaitkan kemenangan Gaguk dengan dukungan warga yang mendorongnya kembali mencalonkan diri.
Ia menempatkan pengalaman kepemimpinan dan persepsi masyarakat terhadap pelayanan sebagai aspek yang perlu dikaji untuk memahami dukungan tersebut.
“Kepercayaan tidak muncul secara instan, dia dibangun sedikit demi sedikit dan karena itulah tidak akan mudah digantikan,” ujarnya.
Namun, Suswanta mengingatkan bahwa peneliti tidak bisa menjadikan perolehan suara sebagai satu-satunya bukti kepercayaan masyarakat.
“Peneliti perlu mengkaji proses pemilihan, hubungan sosial, serta pengalaman warga untuk memahami alasan mereka menentukan pilihan,” jelasnya.
Pemimpin Harus Membuktikan Kepercayaan
Suswanta menegaskan bahwa politik kepercayaan atau trust politics tidak berhenti ketika calon memenangkan pemilihan.
Ia menyebut, pemimpin harus membuktikan kepercayaan warga melalui kinerja dan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, serta akuntabel.
Ia mengangkat pengalaman Kuswanto, alumni Ilmu Pemerintahan UMY angkatan 2007, yang terpilih sebagai Kepala Desa Air Lengit, Kabupaten Natuna, pada 2019 dengan perolehan 334 suara.
Suswanta menjelaskan, ia mencontohkan tersebut untuk membahas tanggung jawab pemimpin dalam menjalankan mandat masyarakat.
“Kepercayaan hanya memiliki arti substantif ketika diterjemahkan menjadi praktik pemerintahan yang dapat dipercaya,” tegasnya.
Karena itu, Suswanta meminta pemimpin desa membuka informasi kepada masyarakat, mempertanggungjawabkan kebijakan, dan melibatkan warga dalam pengambilan keputusan.
Masyarakat juga perlu mendapat ruang untuk mengawasi jalannya pemerintahan serta menyampaikan kritik.
“Kepercayaan harus diuji. Kepercayaan harus diawasi. Kepercayaan harus dibatasi oleh hukum,” ujarnya.
Suswanta menambahkan, mekanisme pengawasan menjaga agar kepercayaan tidak berubah menjadi dukungan tanpa evaluasi.
“Pemimpin tetap harus mematuhi hukum dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan kepada masyarakat,” paparnya.
Politik Kepercayaan Berpijak pada Amanah
Suswanta menghubungkan konsep trust politics dengan nilai amanah dalam Islam.
Ia memandang kepemimpinan sebagai tanggung jawab untuk mengelola kepentingan masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan.
Dalam pandangan tersebut, pemimpin tidak cukup mengandalkan reputasi atau dukungan saat pemilihan.
Mereka harus menjaga kepercayaan melalui pelayanan, kebijakan, dan pertanggungjawaban yang bisa dinilai masyarakat.
Suswanta menegaskan, kemenangan elektoral hanya memberikan mandat kepada pemimpin untuk bekerja.
Setelah pemilihan berakhir, masyarakat tetap berhak menilai kinerja dan mengawasi pelaksanaan mandat tersebut.
“Kemenangan elektoral bukanlah tujuan akhir politik lokal. Kemenangan hanyalah sarana untuk memperoleh mandat,” pungkasnya. (Ken).
