PROSA.ID, Yogyakarta – KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api (KA).
Imbauan ini muncul setelah KA Bengawan tertemper orang di petak jalan Lempuyangan-Maguwo, Minggu (2/8/2026).
KAI meminta masyarakat menggunakan perlintasan sebidang resmi, mematuhi rambu keselamatan, dan berhenti sejenak sebelum melintasi jalur KA.
Langkah sederhana itu dapat mencegah kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
KA Bengawan Tertemper Orang di Lempuyangan-Maguwo
Insiden terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 17.25 WIB.
Saat itu, KA 282 Bengawan relasi Pasarsenen-Purwosari tertemper orang di Km 162+0 petak jalan Lempuyangan-Maguwo.
KAI Daop 6 Yogyakarta memastikan seluruh awak dan penumpang KA Bengawan selamat.
Setelah menangani kejadian tersebut, KA Bengawan kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 17.30 WIB.
KAI Daop 6 Yogyakarta juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang atas kejadian yang mengganggu perjalanan tersebut.
KAI Minta Warga Berhenti Sebelum Melintas
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menyayangkan insiden tersebut.
Ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika mendekati jalur kereta api.
“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” katanya dikutip Senin (3/8/2026).
Feni mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu yang berlaku dan senantiasa berhenti sejenak untuk memastikan bahwa jalur aman dan tidak ada kereta akan melintas baru melintasi perlintasan.
“Pentingnya kebiasaan berhenti, melihat, dan memastikan kondisi jalur sebelum masyarakat melintasi perlintasan sebidang,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga perlu menghindari aktivitas di sekitar jalur KA karena area tersebut memiliki risiko keselamatan yang tinggi.
Jangan Gunakan Perlintasan Kereta Api Liar
KAI Daop 6 Yogyakarta turut meminta masyarakat tidak menggunakan perlintasan liar.
KAI juga mengingatkan warga agar tidak membuat perlintasan baru yang tidak memiliki fasilitas keselamatan.
Perlintasan resmi telah memiliki rambu-rambu keselamatan yang membantu pengguna jalan mengenali risiko saat melintasi jalur KA.
Karena itu, masyarakat harus memilih perlintasan resmi dan mengikuti seluruh rambu yang tersedia.
Pengguna jalan juga perlu memastikan tidak ada kereta yang akan melintas sebelum menyeberangi jalur.
Keselamatan Perjalanan KA Jadi Tanggung Jawab Bersama
Feni menegaskan keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kepedulian semua pihak.
Masyarakat dapat berkontribusi dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas di jalur KA.
“Keselamatan bersama merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu kami imbau seluruh masyarakat agar melintas hanya di perlintasan resmi saja dan berhenti sejenak untuk memastikan jalur kereta api aman dan tidak ada kereta akan melintas sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang KA,” ujar Feni.
Ia juga meminta masyarakat tidak membuka atau membuat perlintasan liar baru di sepanjang jalur KA.
KAI Ingatkan Risiko Beraktivitas di Jalur KA
KAI Daop 6 Yogyakarta menilai masyarakat perlu memahami bahwa jalur KA merupakan area yang memiliki risiko tinggi.
Aktivitas di sekitar rel dapat membahayakan masyarakat sekaligus mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
“Masyarakat perlu menjaga jarak dari jalur KA dan tidak menjadikan area sekitar rel sebagai tempat beraktivitas,” ungkapnya.
KAI: Jangan Sampai Insiden Terulang
Feni berharap kejadian KA Bengawan tertemper orang tidak kembali terjadi.
Ia mengajak masyarakat membangun budaya keselamatan dengan mematuhi rambu dan menggunakan fasilitas perlintasan resmi.
“Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkas Feni. (Ken).
