PROSA.ID, Yogyakarta – Rencana Kementerian Agama (Kemenag) mengintegrasikan materi edukasi yang disebut sebagai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam pendidikan agama dan keagamaan membutuhkan persiapan matang.
Pengamat pendidikan nasional dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Endro Dwi Hatmanto, menilai pemerintah tidak cukup hanya menyusun kurikulum.
Kesiapan guru, metode pembelajaran, materi sesuai usia, pendampingan peserta didik, hingga sistem evaluasi harus berjalan beriringan.
Tanpa komponen tersebut, kebijakan berisiko berhenti pada dokumen administratif dan tidak mencapai tujuan pendidikan.
Dosen Fakultas Pendidikan dan Humaniora UMY itu mengatakan, kebijakan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari upaya pendidikan keagamaan untuk memperkuat akhlak, ketahanan keluarga, dan kemampuan peserta didik menghadapi berbagai pengaruh sosial.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab pendidikan keagamaan. Namun, kebijakan yang baik tidak cukup hanya memiliki tujuan normatif,” katanya, Senin (3/8/2026).
Endro menilai, kebijakan itu harus diterjemahkan menjadi tujuan pembelajaran yang jelas, materi yang sesuai dengan usia, metode yang mendidik, guru yang kompeten, hingga sistem pendampingan dan evaluasi yang terukur.
“Sebaiknya pemerintah menerjemahkan tujuan kebijakan ke dalam pembelajaran yang konkret dan terukur,” jelasnya.
Guru Menjadi Kunci Penerapan Kurikulum
Endro menempatkan kesiapan guru sebagai salah satu faktor utama keberhasilan kebijakan tersebut.
Menurutnya, materi yang baik dapat kehilangan efektivitas apabila guru tidak memahami perkembangan psikologis anak dan remaja.
Guru juga harus memiliki kemampuan membahas isu sensitif tanpa menggunakan pendekatan yang menghakimi.
“Materi yang sangat baik dapat kehilangan maknanya ketika disampaikan oleh guru yang tidak memahami perkembangan psikologis remaja atau menggunakan pendekatan yang menghakimi. Karena itu, penguatan kompetensi pedagogis menjadi sangat penting,” tegasnya.
Endro mendorong Kemenag menyediakan pelatihan berkelanjutan bagi tenaga pendidik.
Selain itu, pemerintah juga perlu menyiapkan modul berdasarkan jenjang usia, pedoman komunikasi, contoh aktivitas pembelajaran, serta mekanisme rujukan bagi peserta didik yang membutuhkan bantuan lebih lanjut.
Guru, menurutnya, harus memahami batas kewenangan masing-masing. Pendidikan agama dan karakter memiliki ruang yang berbeda dengan konseling atau penanganan persoalan psikologis individual.
Karena itu, sekolah perlu melibatkan guru pendidikan agama, wali kelas, guru bimbingan dan konseling, pimpinan sekolah, serta orang tua.
“Kolaborasi akan membantu sekolah memastikan pendidikan tidak hanya berfokus pada penyampaian materi. Sekolah juga perlu menjaga keamanan dan kesejahteraan psikologis peserta didik,” jelasnya.
Pendidikan Harus Mencerahkan, Bukan Menakut-nakuti
Endro mendorong sekolah menggunakan pendekatan yang memberikan pemahaman, bukan ketakutan.
Guru dapat menguatkan nilai agama dan moral sekaligus membangun kemampuan peserta didik dalam mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
“Anak perlu dibekali nilai agama, literasi digital, pemahaman mengenai kesehatan dan keselamatan diri, serta kemampuan berpikir kritis agar mampu mengenali berbagai pengaruh yang bertentangan dengan nilai agama dan moral,” jelasnya.
Endro menyebut, guru sebaiknya tidak menyampaikan materi melalui ceramah yang mempermalukan atau menghakimi peserta didik.
Sekolah perlu menciptakan ruang belajar yang membuat siswa berani bertanya dan mencari bantuan ketika menghadapi persoalan.
“Pendekatan tersebut penting, terutama ketika guru membahas isu yang berkaitan dengan perkembangan anak dan remaja,” ungkapnya.
Endro juga menilai materi harus menggunakan bahasa yang terukur dan proporsional. Sekolah perlu menyesuaikan kedalaman materi dengan tahap perkembangan peserta didik.
“Pembelajaran tidak melahirkan pelabelan, perundungan, atau perlakuan yang membuat siswa takut berada di lingkungan sekolah,” jelasnya.
Evaluasi Tidak Sekadar Mengukur Hafalan
Endro mengungkapkan, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari apakah guru sudah menyampaikan seluruh materi dalam kurikulum.
Sekolah perlu mengevaluasi kemampuan peserta didik memahami nilai agama dan moral, menjaga keselamatan diri, menggunakan media digital secara bertanggung jawab, serta menghormati martabat orang lain dalam kehidupan sosial.
Evaluasi tersebut dapat membantu sekolah melihat dampak pembelajaran secara lebih menyeluruh.
“Pendidikan harus memberikan pengetahuan sekaligus membangun kesadaran. Sekolah juga perlu membimbing perilaku tanpa menciptakan lingkungan belajar yang dipenuhi ketakutan,” paparnya.
Kemenag menyebut materi akan dikembangkan melalui pendidikan agama dan keagamaan.
Penguatan kurikulum juga mencakup madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan.
Pemerintah mengaitkan kebijakan tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menempatkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu unsur ancaman nonmiliter.
Namun, pemerintah menegaskan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan pedoman kebijakan pertahanan dan bukan regulasi khusus mengenai LGBTQ.
Pemerintah juga menegaskan kebijakan tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, ataupun diskriminasi terhadap individu.
“Prinsip penghormatan terhadap hak warga negara, perlu masuk dalam proses penyusunan materi dan pelatihan guru,” lanjut Endro.
Kurikulum Harus Berjalan Bersama Pendampingan
Endro menilai keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya tidak bergantung pada seberapa cepat pemerintah menyelesaikan dokumen kurikulum.
Kesiapan guru, ketepatan metode, kesesuaian materi dengan usia, pendampingan peserta didik, keterlibatan keluarga, dan evaluasi terukur menjadi bagian penting dari penerapannya.
“Guru perlu membimbing peserta didik memahami nilai agama dan moral, melatih kemampuan berpikir kritis, serta mendorong mereka menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari melalui pendekatan pendidikan karakter,” tutur Endro.
Dengan pendekatan tersebut, pendidikan agama dapat menjalankan fungsi pembentukan karakter sekaligus menciptakan ruang belajar yang aman dan mendidik.
Bagi Endro, kebijakan pendidikan akan lebih efektif ketika pemerintah tidak hanya berbicara tentang materi.
“Tetapi juga memastikan guru memiliki kompetensi, sekolah memiliki sistem pendampingan, dan peserta didik mendapatkan pembelajaran yang sesuai dengan usia serta tahap perkembangannya,” pungkasnya. (Ken).
