Home » Bupati Gunungkidul Akan Beri Sanksi Empat ASN yang Latihan Karaoke Saat Jam Kerja

Bupati Gunungkidul Akan Beri Sanksi Empat ASN yang Latihan Karaoke Saat Jam Kerja

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (29/7/2025). (Foto : Ponang).

PROSA.ID, Yogyakarta – Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, akan memberikan sanksi bagi empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan sedang latihan karaoke saat jam kerja untuk persiapan HUT RI.

Sebelumnya, Bupati Endah juga telah mendatangi Puskesmas Wonosari I, tempat keempat ASN tersebut latihan karaoke saat jam kerja.

“Langkah pertama yang kami ambil adalah kami segera berkoordinasi dengan Pak Sekda, Kepala Kepegawaian, Inspektorat, dan Kepala Dinas yang bersangkutan. Kemarin jam 16.00 WIB kami melakukan pembinaan langsung kepada seluruh staf, karyawan, para dokter yang ada di Puskesmas Wonosari I,” kata Endah saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (29/7/2025).

Soal sanksi yang akan diberikan kepada keempat ASN, Endah menyebut saat ini sedang diproses oleh Dinas Kesehatan dan BKPP Gunungkidul. Sanksi kepada ASN ini diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Aturan tersebut memuat sejumlah sanksi seusai tingkat dan jenis.

“Pertama hukuman disiplin ringan hingga sedang yang berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, hingga pemotongan tunjangan kerja. Kemudian hukuman disiplin berat dengan sanksi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian. Kami akan tegak lurus dengan PP yang berlaku,” jelas Endah.

Endah menegaskan, untuk kasus di Puskesmas Wonosari I saat ini sedang berproses. Sebab pihaknya tidak bisa langsung melakukan pemecatan karena ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan.

“(Yang puskesmas) sedang berproses. Jadi kami meminta untuk mengkaji badan kepegawaian dan segera memproses sesuai dengan PP yang ada,” kata Endah.

Di sisi lain, Endah telah menginstruksikan pihak terkait seperti inspektorat, BKKPD dan wakil bupati untuk melakukan sidak di titik-titik atau lokasi nongkrong ASN di saat jam kerja.

Tujuan dari sidak ini adalah untuk menegakkan aturan pemerintah serta memberikan pemahaman mengenai tugas pokok dan fungsi ASN, dengan harapan dapat meningkatkan kinerja ASN.

“Kenapa masih terjadi pelanggaran ASN ini karena lemahnya sanksi diterapkan dan lemahnya leadership memberikan toleransi keterlambatan, ketidakhadiran, dan mangkir pamit makan jemput anak dan tidak terkontrol. Kami berikan poin-poin untuk disampaikan masing-masing OPD,” pungkasnya. (Ponang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *