Home » Dana Desa Ditebang Pusat, DPRD DIY Dorong Penambahan Fiskal Daerah

Dana Desa Ditebang Pusat, DPRD DIY Dorong Penambahan Fiskal Daerah

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. (prosa/ken).

PROSA.ID, Yogyakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY berkomitmen penuh bahwa desa dan kelurahan sebagai pusat pelayanan publik sekaligus pusat pemberdayaan ekonomi rakyat.

Komitmen tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.

Namun tahun ini, pemerintah pusat memangkas atau mengalihkan alokasi anggaran dana desa, termasuk di DIY. Bahkan, berdasarkan data yang diterima, rata-rata penurunan dana desa di DIY mencapai 74 persen.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan, pihaknya berkomitmen kuat dalam mewujudkan implementasi Undang-Undang Desa berjalan dengan baik dan semestinya.

“DIY sudah melahirkan Perda Nomor 3 Tahun 2024. Di pasal 3 secara eksplisit salah satunya disebutkan untuk mewujudkan kemajuan pembangunan kelurahan-kelurahan sebagai penyelenggara pusat pelayanan publik prima. Ada banyak tujuan yang sangat mulia,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Eko menyebut, untuk tahun anggaran 2026 ini, Pemda DIY mengalokasikan dana sebesar Rp 132,5 miliar melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kalurahan. Dari jumlah tersebut, masing-masing kalurahan akan menerima Rp 120 juta yang dialokasikan untuk penanganan stunting, khususnya di wilayah Kota Yogyakarta.

Selain itu, terdapat Bantuan Keuangan Khusus bagi kabupaten/kota sebesar Rp 168,8 miliar. Dengan demikian, total dukungan anggaran DIY untuk desa dan kelurahan mencapai Rp 301,3 miliar.

“Ini aman, tidak terpotong dari Pemda. Namun tentu saja belum cukup. Tahun 2027 kami dorong agar Pemda menambah kekuatan fiskal di tingkat desa. Uang sebaiknya didorong lebih besar di tingkat kampung untuk menggerakkan ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Meski dana desa sudah dipangkas atau dialihkan dari pusat, ada beberapa desa yang hingga saat ini belum menerima dana tersebut. Eko menilai, hal ini tidak sejalan dengan Asta Cita yang disampaikan oleh pemerintah sendiri.

“Saya meminta para bupati dan wali kota di DIY ikut memperkuat alokasi APBD bagi kalurahan dan kelurahan, sehingga pembangunan di tingkat bawah bisa berjalan lebih optimal,” ungkapnya.

“Suara masyarakat desa dan perangkat kalurahan pun seragam. Dalam berbagai rapat, mereka meminta agar kebijakan pemangkasan dana desa dibatalkan dan anggaran setidaknya dikembalikan seperti tahun sebelumnya,” imbuh Eko.

Eko menambahkan, ke depan perlu adanya perbaikan agar tata kelola dan pembangunan di desa tidak berhenti. Bahkan secara tegas, Eko menolak anggapan bahwa di desa tidak ada pembangunan yang dilakukan sehingga anggaran layak dipangkas.

“Perlu perbaikan iya. Namun pembangunan di desa harus tetap berjalan. Jadi ini yang kita harapkan perhatian dari Menteri Keuangan untuk memperhatikan Asta Cita yang dideklarasikan pemerintah sendiri. Sehingga yang tadi ditebang, ditanam kembali dengan harapan anggarannya sama seperti tahun sebelumnya,” pungkas Eko. (Ken).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *