PROSA.ID,Yogyakarta – Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kejaksaan Tinggi DIY untuk segera mengambil alih penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Polda DIY dengan tersangka GSS sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAS.
Desakan ini muncul menyusul lambannya penanganan kasus dugaan TPPU di Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAS dengan tersangka GSS ini.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari perwakilan nasabah Kospin PAS, pemeriksaan dengan tersangka GSS semula akan dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026), namun diundur pada 24 Februari 2026 mendatang tanpa ada alasan jelas.
“JCW menilai penanganan kasus dugaan TPPU dengan tersangka GSS yang ditangani oleh Direskrimsus Polda DIY lamban dan berlarut-larut. Padahal, para nasabah atau korban di Kospin PAS menanti adanya kepastian hukum dan keadilan dengan uang kembali,” kata Kamba, Sabtu (21/2/2026).
Kamba menyebut, penanganan kasus dugaan TPPU dengan tersangka GSS oleh Polda DIY ini seharusnya menjadi atensi bagi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Komisi III DPR RI dengan segera memanggil Kapolda DIY karena penanganan kasus ini berjalan lamban dan berlarut-larut.
“Tidak ada progres positif terhadap penanganan kasus dugaan TPPU dengan tersangka GSS sebagai Ketua Kospin PAS. Sehingga layak bagi Kejaksaan Tinggi DIY untuk mengambilalih perkara dugaan TPPU ini,” tegas Kamba.
Sebelumnya, puluhan nasabah Kospin Prima PAS mengadu ke Jogja Police Watch (JPW) soal kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih mandeg di Polda DIY agar segera berlanjut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Salah satu nasabah korban, SW mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka GGS gagal bayar pada tahun 2020 lalu. Kala itu, tersangka menjanjikan segera membayar simpanan di tanggal jatuh tempo yang disepakati. Namun hingga saat ini, janji tersebut tak kunjung ditepati.
“Setelah sekian lama itu berproses sampai dia dituntut tuntutan Undang-Undang Perbankan-nya kena, saat ini posisi sudah di Lembaga Pemasyarakatan dengan tuntutan 7 tahun, tapi niat bayarnya masih janji-janji,” katanya di Yogyakarta, Jumat (30/1/2026).
SW mengungkapkan, bahkan sampai TPPU berjalan pun, niat bayar masih ditunda-tunda. Padahal, harta yang dimiliki oleh tersangka sangat cukup untuk membayar uang nasabah. (Ken).
